SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Warga Kampung Dawung Tengah RT 005/RW 015, Kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan, Solo, mengeluhkan adanya pungutan senilai Rp500 per hari ke RT. Selain itu, Ketua RT juga meminta uang kepada pemilik tempat usaha dan warung makan di wilayah Dawung Tengah senilai Rp50.000 per bulan.</p><p>&ldquo;Saya sebagai warga merasa terbebani dengan uang setoran Rp500 per hari. Kalau dikalikan 30 hari selama sebulan uang tarikan bisa mencapai Rp15.000,&rdquo; ujar Warga Kampung Dawung Tengah Wartimo–bukan nama sebenarnya–saat ditemui <em>Solopos.com</em> di rumahnya, Selasa (3/4/2018).</p><p>Wartimo menjelaskan uang hasil setoran warga itu tidak pernah dilaporkan peruntukannya apa saja dan uang yang terkumpul jumla hnya berapa kepada warga saat rapat RT. Ketua RT kadang-kadang juga meminta uang kepada warganya kalau ada acara tertentu.</p><p>Padahal, sudah ada uang kas RT yang bisa digunakan untuk keperluan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan kampung. &ldquo;Jujur saya tidak berani menyampaikan persoalan ini langsung kepada ketua RT karena takut dipersulit saat mengurus berkas administrasi kependuduan dan lainnya,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia mengaku warga RT 005 sebenarnya sudah banyak mengeluhkan sikap ketua RT yang kerap meminta uang kepada warganya. Namun, karena warga takut dipersulit saat mengurus administrasi kependudukan akhirnya pilih diam.</p><p>&ldquo;Kami menilai apa yang dilakukan ketua RT menunjukkan sikap semena-mena terhadap warganya,&rdquo; kata dia.</p><p>Hal senada diungkapkan warga lainnya yang enggan disebut namanya. Menurut dia, pemilik usaha di Kampung Dawung Tengah sebenarnya juga mengeluhkan setoran uang senilai Rp50.000 per bulan. Namun, karena takut akhirnya mereka tidak berani menolak.</p><p>&ldquo;Saya membandingkan dengan ketua RT lama yang tidak pernah meminta uang setoran ke RT baik dari warga dan pemilik tempat usaha,&rdquo; kata dia.</p><p>Penelusuran <em>Solopos.com</em>, lima pemilik tempat usaha di Dawung Tengah membenarkan adanya pungutan uang senilai Rp50.000 ke RT 005 setiap bulannya. Uang tersebut diminta pada pekan pertama setiap bulannya. Petugas yang meminta uang adalah pengurus RT 005. Setoran uang ke RT 005 disertai kuitansi.</p><p>&ldquo;Saya sebagai warga yang memiliki tempat usaha di Dawung Tengah diminta uang Rp50.000 per bulan. Uang tersebut menurut keterangan pengurus RT 005 untuk jimpitan, ronda, dan uang pertemuan warga,&rdquo; ujar pemilik usaha Pet Shop Tutik Setyowati kepada Solopos.com.</p><p>Ia mengaku sebagai warga asli Dawung Tengah tidak merasa keberatan dengan pungutan tersebut asalkan jelas peruntukannya dan disertai kuitansi. Ketua RT 005, Budi Marwanto, meminta warga yang tidak setuju dengan uang jimpitan senilai Rp500 per hari bisa disampaikan saat rapat bulanan RT.</p><p>Ia menduga warga yang mengeluhkan soal uang jimpitan tidak pernah datang saat rapat RT. Uang hasil jimpitan dan tarikan dari tempat usaha digunakan untuk keperluan warga bukan masuk kantong pribadi pengurus RT.</p><p>&ldquo;Semua kebijakan yang dikeluarkan RT sudah disepakati warga dan pengurus. Kami juga sudah mengeluarkan SE [surat edaran] terkait uang jimpitan dan setoran Rp50.000 kepada pemilik tempat usaha di kampung,&rdquo; ujar Budi saat ditemui <em>Solopos.com</em> di rumahnya.</p><p>Ia memastikan tidak akan mempersulit pelayanan warga yang berani melaporkan kasus ini ke RT. Pengurus RT sampai sejauh ini juga belum menerima keluhan dari pemilik tempat usaha.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya