SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Warga dari berbagai komunitas dan sekolah mendatangi Mapolres Klaten, Selasa (21/5/2019). Mereka mempertanyakan kelanjutan kasus penangkapan sembilan orang yang diduga menebar racun di Sungai Bengawan Solo, Desa Serenan, Juwiring, beberapa waktu lalu.

Hingga saat ini, polisi belum menetapkan satu pun tersangka dari pelaku yang ditangkap anggota komunitas dan warga itu. Padahal, barang bukti yang disita dari tangan para pelaku cukup jelas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Warga datang ke Mapolres Klaten sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka yakni Ketua Sedulur Mancing Mania Klaten (SMMK) Arif Munandar, perwakilan Paguyuban Mancing Liar (Pamili) Taufik Rahmad Hidayat, perwakilan Komunitas Sekolah Sungai Klaten Arif Fuad Hidayat, dan Pendiri Sekolah Alam Bengawan Solo Suyudi.

Mereka ditemui Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Dicky Hermansyah. Perwakilan Komunitas Sekolah Sungai Klaten, Arif Fuad Hidayat, menilai pengusutan kasus penebar racun ke sungai itu tak mengalami perkembangan signifikan. Dari sembilan pelaku yang ditangkap warga, belum ada satu pun yang ditetapkan tersangka meski peristiwa penangkapan tersebut sudah berlalu hampir dua pekan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami prihatin ada aksi perusakan lingkungan seperti ini tetapi Polres kok sepertinya maju mundur,” kata Arif saat ditemui wartawan seusai audiensi, Selasa.

Arif mengatakan perwakilan komunitas sebelumnya sudah mempertanyakan kelanjutan pengusutan kasus tersebut ke Mapolsek Juwiring. Dari situ diperoleh informasi, belum adanya penetapan tersangka di antaranya lantaran barang bukti masih kurang serta memerlukan keterangan ahli.

“Kalau memang tidak sanggup dilimpahkan ke Polda saja. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap polisi berkurang,” tutur dia.

Perwakilan dari Pamilia, Taufik, mengatakan saat penangkapan dilakukan berbagai barang bukti diamankan dari lokasi dan diserahkan ke petugas Polsek Juwiring. Barang bukti itu yakni 12 sepeda motor yang dikendarai pelaku, jaring, beronjong, serok, botol racun, serta sekantong plastik berisi ikan mati yang diduga diracun.

“Tetapi saat kami minta konfirmasi ke Polsek katanya barang bukti hanya ikan satu ekor,” jelas dia.

Pelaku penebar racun di sungai itu ditangkap pada Jumat (10/5/2019) malam. Sembilan pelaku ditangkap ketika menebar racun di pertemuan Sungai Bengawan Solo dengan Sungai Dengkeng, Desa Serenan, Kecamatan Juwiring.

Taufik mengatakan aksi penebaran racun membahayakan lingkungan. Racun tak hanya mematikan ikan di wilayah yang ditebari. Ikan di wilayah hilir sungai berpotensi mati lantaran racun hanyut terbawa arus sungai.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Dicky Hermansyah, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, menegaskan pengusutan kasus penebaran racun di sungai tetap berlanjut. Ia mengakui hingga kini belum ada penetapan tersangka.

“Kami koordinasi dengan kejaksaan untuk rencana tindak lanjut sehingga kami berani menetapkan tersangka dan melengkapi barang bukti. Memang tindak pidana khusus seperti ini perlu waktu berbeda. Kami harus memanggil saksi ahli karena ini berkaitan dengan kerusakan lingkungan untuk memastikan barang yang dibawa pelaku ini yang merusak lingkungan,” ungkapnya.

Kasatreskrim menjelaskan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mencemari sungai sudah disita polisi. “Barang bukti berupa zat yang diduga racun ada dua. Nanti ahli yang menyatakan ini zat apa. Kemudian ada ikan mati. Kami belum menentukan ikan mati karena apa. Agar tidak mudah busuk, ikan kami simpan di freezer,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya