SOLOPOS.COM - Acara hearing terkait rencana pembangunan Klinik Pratama Amal Sehat Kartasura di Gedung DPRD Sukoharjo, Jumat (4/3/2022). (Solopos-Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kegiatan hearing lanjutan rencana pembangunan Klinik Pratama Amal Sehat di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jumat (4/3/2022), di DPRD Sukoharjo berlangsung alot. Sementara DPRD Sukoharjo menegaskan proses pengurusan izin menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) sesuai UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Acara public hearing terkait rencana pembangunan klinik di Kartasura itu dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Danur Sri Wardhana, dan Sekretaris Komisi IV DPRD Sukoharjo, Sukardi Budi Martono. Hearing dihadiri oleh pemilik Klinik Pratama Amal Sehat, Agus Widodo, perwakilan warga yang menolak pembangunan klinik serta organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Sukoharjo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kegiatan hearing itu berlangsung alot lantaran kedua belah pihak bersikukuh terhadap keinginannya masing-masing. Hingga pukul 16.00 WIB, belum ada kesepakatan yang jelas antara pemilik klinik dengan perwakilan warga.

Baca juga: Pendirian Klinik di Ngadirejo Ditolak Warga, Begini Respons Pemilik

Pemilik Klinik Pratama Amal Sehat, Agus Widodo, mengatakan latar belakang pendirian klinik rawat inap lantaran Klinik Pratama Amal Sehat untuk melayani pasien rawat jalan tak lagi memadai. Jumlah pasien yang berobat sekitar 200 per hari. Padahal, kondisi bangunan klinik cukup sempit.

“Jumlah peserta BPJS Kesehatan di klinik rawat jalan sekitar 12.500 orang. Kelemahan klinik kami di tata ruang karena akses pelayanan serba terbatas. Kami didorong BPJS Kesehatan untuk membangun klinik rawat inap untuk melayani pasien yang jumlahnya cukup banyak,” kata dia.

Surat Keterangan Tata Ruang

Agus membeberkan telah menyosialisasikan rencana pembangunan klinik rawat inap kepada warga setempat pada Desember 2021. Ia telah mengantongi surat keterangan tata ruang (SKTR) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo untuk memastikan lokasi pendirian klinik rawat inap sesuai tata ruang wilayah.

“Kami juga memberikan kompensasi khusus terhadap warga di sekitar klinik yakni RT 02/RW 07 dan Kampung Kopen Gang Anggur. Mereka digratiskan dari biaya berobat rawat jalan,” ujar dia.

Baca juga: Pembangunan Klinik di Ngadirejo Kartasura Disetop, Ini Sebabnya

Seorang warga RT 02, Kelurahan Ngadirejo, Nuru Bahrudin, mempertanyakan alasan utama pembangunan klinik rawat inap di tengah permukiman penduduk. Ada lahan kosong yang tak jauh dari lokasi lahan yang akan dibangun klinik rawat inap.

Warga setempat terutama yang tinggal di dekat lokasi lahan klinik rawat inap khawatir pembangunan klinik rawat inap bakal mengganggu kenyamanan sehari-hari. “Mengapa lokasi lahan rencana pembangunan klinik rawat inap harus di tengah rumah-rumah penduduk,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Sukoharjo, Sukardi Budi Martono, mengatakan proses pengurusan izin menerapkan sistem OSS sesuai UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah pusat dipastikan menerbitkan izin apabila berkas dokumen perizinan dinyatakan lengkap.

“Yang perlu digarisbawahai proses perizinan sekarang wewenang pemerintah pusat. Dalam aturan baru, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tak perlu harus mengantongi izin lingkungan. Pemerintah daerah tak bisa apa-apa karena sudah diatur pemerintah pusat,” kata dia.

Baca juga: Jembatan Tambakboyo Sukoharjo Diresmikan Pascaambruk, Ini Pesan Bupati

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya