SOLOPOS.COM - Ilustrasi hiburan pentas musik. (JIBI/Solopos/Humasresta Madiun)

Solopos.com, KLATEN -Pemkab Klaten memperbolehkan warga atau pelaku seni menggelar pentas hiburan hingga hajatan di tengah pandemi Covid-19. Syarat utama yang harus dipatuhi saat menggelar pentas hiburan atau hajatan itu harus tetap menaati protokol pencegahan Covid-19. Terutama membatasi jumlah peserta/pengunjung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, diperbolehkannya digelar pentas hiburan atau hajatan di tengah pandemi Covid-19 itu selaras dengan Surat Edaran (SE) Bupati Klaten yang diteken 11 Agustus 2020. Dalam SE itu diatur tentang Penyelenggaraan Pentas Seni Budaya/Hiburan Masyarakat, Hajatan, dan Pembukaan Situs Cagar Budaya Tertentu di Masa Pandemi Covid-19.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemkab Klaten memberikan persyaratan ketat yang harus ditaati warga atau pelaku/pekerja seni. Hal itu seperti wajib mengenakan masker, jaga jarak, menghindari kerumunan, hingga membatasi jumlah peserta atau pun tamu undangan.

Khawatir Pendaftaran Bansos Tutup, Warga Karanganyar Nekat Berdesakan Demi Rp2,4 Juta

"Hajatan juga sudah diperbolehkan. Begitu juga pentas seni/budaya. Tapi, harus dibatasi orangnya, sekitar 20 persen-50 persen dari daya tampung gedung itu sendiri. Taati protokol pencegahan Covid-19 agar jangan menimbulkan klaster baru. Itu sesuai dengan pesan bupati Klaten," kata Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten, Yuli Budi Susilowati, saat ditemui wartawan di Gantiwarno, Klaten, Rabu (19/8/2020).

Yuli Budi Susilowati mengatakan sudah menyosialisasikan ketentuan diperbolehkannya warga atau pelaku seni menggelar pentas seni/budaya dan hajatan ke berbagai elemen masyarakat di Klaten. Hal tersebut termasuk saat mengikuti sarasehan budaya yang digelar Dewan Kesenian (Wankes) Klaten di berbagai daerah di Kabupaten Bersinar dalam beberapa waktu terakhir.

Honda CT125 Resmi Meluncur, Segini Harganya…

 

Pengawasan

"Terkait tempat hajatan di tempat terbuka harus dikoordinasikab dengan Gusgas PP Covid-19 di daerah setempat. Terkait pengawasan, Satpol PP Klaten juga akan ikut mengawal hal ini," katanya.

Hal senada dijelaskan Ketua Harian Wankes Klaten, F.X., Setyawan. Dalam beberapa waktu terakhir, Wankes Klaten terlibat aktif dalan menyosialisasikan diperbolehkannya warga/pelaku seni menggelar pentas hiburan di tengah pandemi Covid-19.

"Prinsipnya, jangan sampai seni dan budaya itu mandek. Makanya diperbolehkan digelar tapi harus menaati protokol pencegahan Covid-19," katanya.

Solo Ingin Buka Sekolah pada November, Ganjar Beri Lampu Hijau

Salah seorang warga asal Gesikan, Kecamatan Gantiwarno, Paijo, juga sempat menanyakan hal tersebut ke Wankes Klaten dan Disparbudpora saat berlangsung sarasehan budaya di Mlese, Kecamatan Gantiwarno, Rabu (19/8/2020) "Latihan seni dan pentas seni/budaya itu apa sudah boleh dilakukan [di tengah pandemi Covid-19]. Jika boleh, syaratnya apa saja," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya