SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (Reuters)

Solopos.com, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada MAS, 26, warga Cianjur, Jawa Barat (Jabar).

Putusan itu dijatuhkan lantaran MAS terbukti merekam hubungan badan dengan kekasihnya selama 17 menit dan disebarkan di media sosial.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Vonis untuk MAS tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), dan dikutip detik.com, Rabu (6/1/2021).

Temuan Puing Logam Ini Bikin Geger, Ternyata Pecahan Roket China

Mulanya, MAS menjalin hubungan pacaran dengan kekasihnya dan sudah berjalan lima tahun. Kemudian pada 24 April 2019, MAS dan kekasihnya melakukan hubungan badan layaknya suami-istri di indekos mereka di Bandung.

MAS merekam adegan ranjang itu dengan durasi 17 menit dengan webcam laptop, lalu disimpan di flashdisk. Belakangan, hubungan MAS dengan kekasihnya berakhir.

Mantan kekasih MAS kemudian menjalin hubungan dengan lelaki lain. MAS cemburu dan menghubungi kekasih baru korban. MAS mengancam bila masih berhubungan dengan mantannya, video korban akan disebar.

Jack Ma Dilaporkan Hilang, Gara-Gara Kritik Pemerintah?

Selanjutnya pada 3 Februari 2020, MAS nekat menyebarkan video 17 menit itu di Instagram. Bahkan MAS juga meng-upload video itu di berbagai situs porno dunia.

Korban malu dan tidak terima sehingga mengambil langkah hukum. MAS harus berurusan dengan hukum dan diproses hingga pengadilan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp20 juta subsidair 2 (dua) bulan kurungan," kata ketua majelis I Dewa Gede Suarditha dengan anggota Dariyanto dan Yuli Sinthesa Tristania.

5.996 Nakes Sragen Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19 Tahap I

Hakim menyatakan MAS terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Mencemarkan Nama Baik

Hal tersebut melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Bahwa perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik dan mengakibatkan penderitaan yang mendalam bagi korban. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma-norma kesusilaan yang hidup dalam masyarakat. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan korban," kata majelis membacakan pertimbangan yang memberatkan.

Zidan Ditemukan Meninggal, Tubuhnya Terseret Arus Sungai Jumog Sejauh 700 Meter

Sementara itu, MAS tidak membantah dakwaan jaksa dalam persidangan. Namun dia meminta keringanan hukuman atas tuntutan 4,5 tahun penjara. Berikut ini alasannya:

- Terdakwa kooperatif selama persidangan serta tidak mempersulit.

- Terdakwa telah menyesali dengan sangat mendalam atas perbuatan yang telah dilakukannya.

- Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

- Terdakwa masih sangat muda dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki dirinya guna menata masa depan yang lebih baik.

- Terdakwa belum pernah dihukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya