SOLOPOS.COM - KBO Sat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono (tengah), menunjukkan pelaku dan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan di Kantor Polres Boyolali, belum lama ini. (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI – Polres Boyolali mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli mobi bodong. Namun hingga setahun berlalu, tiga unit mobil Isuzu Elf yang uang mukanya sudah dibayar korban, tidak kunjung ada kabar.

Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, melalui KBO Sat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono, mengatakan kasus penipuan dan penggelapan tersebut sudah berlangsung sejak 2019 lalu. Tersangka adalah Aang Yudha Asmara, 38, warga Depok, Jawa Barat. Sedangkan korban adalah Koko Korniantoro, 30, yang tinggal di Desa Kebonan, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca juga: Ini Alasan Haji Suradi Prutul Wonogiri Siapkan Peti Mati hingga Kuburan Meski Masih Hidup

Kronologi

Wikan mengatakan penipuan dan penggelapan tersebut dilakukan dengan modus jual beli kendaraan bodong, yakni mobil Isuzu Elf. Tersangka menawarkan mobil Isuzu Elf kepada korban. Setelah terjadi kesepakatan harga, korban diminta mengirimkan uang muka ke sebuah rekening bank. Kemudian dijanjikan jika mobil akan siap dalam satu hingga dua bulan.

Ekspedisi Mudik 2024

Belum juga menyerahkan kendaraan yang dimaksud, tersangka kembali menawarkan mobil lain yang masih satu merek kepada korban. Hingga akhirnya korban diminta mengirimkan uang muka lagi untuk pembelian mobil kedua.

Hal itu terus berlanjut hingga korban tertarik untuk membeli tiga unit mobil kepada pelaku. Secara bertahap tersangka juga sudah meminta korban mengirimkan tambahan uang muka ke sebuah rekening bank. Wikan mengatakan, total uang yang sudah dikirimkan korban senilai Rp44 juta.

Baca juga: Legenda Roro Jonggrang & Misteri Umbul Pengging Boyolali

Rugi Bandar

Tapi setelah beberapa kali mengirim uang muka untuk pembelian mobil, pelaku tidak segera menyerahkan barang yang dimaksud.

"Ditunggu hingga setahun, barang tidak dikirim akhirnya korban melapor ke Polres Boyolali. Korban melapor pada November 2020. Tersangka kami amankan di Jakarta pada 3 Februari 2021.  Kerugian sekitar Rp44 juta. Itu tidak terjadi sekali tapi beberapa kali tahap pengiriman ke pelaku," kata Wikan kepada wartawan belum lama ini.

Menurut Wikan, ada kemungkinan korban tergiur jual beli bodong karena kondisi mobil yang dijual bagus dan harga miring. Tersangka diamankan polisi bersama barang bukti berupa bukti transfer, buku rekening, dan alat komunikasi.

Wikan menyebut, dalam kasus tersebut hanya ada satu korban yang melapor. Penipuan dan penggelapan itu dilakukan diperkirakan karena faktor ekonomi. Polisi akan terus melakukan pengembangan untuk kasus jual beli mobil bodong tersebut.

Baca juga: Coba Suap Polisi di Sragen, Sopir Truk Ini Cengar-Cengir Kisinan Saat Ditegur

Pengakuan Tersangka

Sementara itu tersangka, Aang, mengaku jika mobil yang ditawarkan kepada korban itu dia jual dari pabrik melalui perantara.

"Mobil ada di pabrik. Kami main DP, tidak tahunya yang kami percaya tidak bertanggung jawab. Waktu ditawarkan mobil belum milik saya. Kami lewat perantara, tapi perantara itu tidak bertanggung jawab akhirnya kami yang terkena imbas. Saya sudah melihat mobilnya. Korban hanya melihat lewat foto melalui WA. Perantara juga orang Jakarta," kata dia.

Dia mengatakan uang Rp44 juta yang sudah ditransfer korban juga dibawa oleh orang yang dia sebut sebagai perantara itu. Menurut Aang, mobil yang ditawarkan kepada korban memiliki harga yang lebih rendah dibandingkan harga pasaran. Selisihnya bisa sekitar Rp15 juta-Rp20 juta per unitnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya