SOLOPOS.COM - Ilustrasi stres memikirkan utang. (Freepik)

Solopos.com, BOYOLALI – Kisah tragis dialami seorang warga Boyolali berinisial S, 43, yang terjerat 27 aplikasi pinjaman online ilegal. Hal ini membuatnya kapok karena terlilit utang yang awalnya Rp900.000 membengkak sampai Rp75 juta. Bagaimana ceritanya?

Kisah tragis itu dialami S sekitar dua bulan lalu saat membutuhkan uang. Dia pun mendapatkan informasi tentang jasa pinjaman online melalui media sosial.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jumlah Pinjaman Dipotong

Awalnya warga Boyolali itu meminjam uang Rp900.000 melalui salah satu aplikasi pinjaman online. Sayangnya penyedia jasa itu ternyata ilegal, sehingga dia kewalahan membayar utangnya yang menumpuk.

Dari utang yang diajukan, dia hanya menerima uang Rp500.000. Namun, dia tetap harus mengembalikan senilai pinjamannya, yakni Rp900.000 plus denda jika telat membayar, sebesar Rp40.000 per hari.

“Nilai pinjaman Rp900.000, tapi saya terima hanya Rp500.000, kemudian kembalinya tetap Rp900.000. Misal telat sehari denda Rp40.000. Awalnya dari iklan muncul di Facebook, Instagram, dan sebagainya,” katanya kepada Solopos.com, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Utang Rp900.000 Bengkak Jadi Rp75 Juta, Warga Boyolali Ngaku Terjerat 27 Aplikasi Pinjaman Online

Bunga Tinggi

Menurutnya, jika aplikasi pinjaman online itu legal dan bisa memanfaatkan mungkin bisa dengan pertimbangan khusus. Tapi untuk ilegal, ia merasakannya sangat memberatkan dan akan menjerat.

“Bunga tidak masuk akal dan cara penagihan yang tidak manusiawi. Kalau mau pinjam, ya teliti dulu [legal atau ilegal], tapi itu langkah kesepuluh. Langkah satu sampai sembilan bagi saya sekarang ya jangan pinjam,” katanya.

Baca juga: Belanja Seafood Fresh di Pasar Ikan Balekambang Solo, Tak Perlu Mbeteti

Jangka Waktu Singkat

Pada iklan itu dikatakan jangka waktu pengembalian pinjaman 90 hari dan bunga hanya berapa ribu rupiah. Namun, warga Boyolali itu, mengatakan setelah mengeklik aplikasi pinjaman online, di situ tertulis waktu pengembalian hanya tujuh hari dengan bunga yang tidak seperti disebutkan di awal.

Selain itu ketika ia menekan tombol pada aplikasi itu, bukan hanya satu perusahaan pinjaman yang menyetujui, namun ada beberapa.

S mengatakan sekali pencet, pinjaman yang diajukan bisa disetujui sampai lima pihak. Namun tidak semuanya mengirimkan uang yang ia pinjam.

“Sekali klik, misalnya perusahaannnya namanya Badak, tapi nanti yang menyetujui bisa Badak, Anaknya Badak, dan sebagainya. Tahu-tahu di akhir program yang menagih kita banyak,” jelasnya.

Baca juga: Lezatnya Selat Solo, Kuliner Steak Eropa Ala Jawa

Diteror

Setelah mengalami hal tersebut, warga Boyolali itu mengaku kapok dan tidak akan mengulangi lagi meminjam uang lewat aplikasi pinjaman online.

Warga Boyolali itu menjelaskan saat ada keterlambatan pembayaran, pengelola pinjaman online ilegal akan menagih dengan cara tidak manusiawi. Penagihan itu kadang juga menyasar teman-temannya yang nomor kontaknya tersimpan di HP miliknya.

“Karena kalut ya sudah dibayar semuanya. Itu saya sekitar dua atau tiga bulan lalu. Dari pinjaman Rp900.000 total menjadi Rp75 juta. Sebab gali lubang tutup lubang, juga lewat aplikasi,” sambung dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya