SOLOPOS.COM - Polres Temanggung menahan warga Bangsri, Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Budiyono Eko Wahyudin karena kedapatan menyimpan ganja di sepeda motornya. (Antara-Heru Suyitno)

Solopos.com, TEMANGGUNG — Jajaran Polres Temanggung menahan warga Bangsri, Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Budiyono Eko Wahyudin, karena kedapatan menyimpan ganja di sepeda motornya.

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2019), mengatakan, tersangka diamankan petugas di jalan raya Parakan-Wonosobo, tepatnya di Dusun Catgawen, Desa Caturanom, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, 24 Oktober 2019 silam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia menuturkan sebelumnya anggota Satresnarkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis ganja selanjutnya melakukan penyelidikan. “Tersangka diamankan anggota Satresnarkoba pukul 23.00 WIB di jalan raya Parakan-Wonosobo,” katanya.

Ia mengatakan semula petugas melakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian tersangka namun tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor miliknya dan ditemukan ganja yang disimpan di dalam dek sepeda motor bagian depan belakang pelat nomor.

Barang bukti tersebut berupa tiga bungkus plastik yang dilakban berisi batang daun dan biji kering tanaman ganja dengan berat kotor masing-masing 98,11 gram, 78,94 gram, dan 23,06 gram. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari temannya yang bernama Eko Kodok.

Pembelian dilakukan dengan mentransfer uang kemudian barang diambil di alamat yang telah ditentukan, yaitu sekitar Suramadu Surabaya. Setelah mendapatkan ganja tersebut, tersangka menyimpannya di dalam dek sepeda motor Honda Vario AG 3350 PU.

Tersangka kemudian berangkat menuju Banjarnegara Jawa Tengah sekalian mencari dagangan sayur di Temanggung dan Wonosobo.

Budiyono Eko Wahyudin selanjutnya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Tersangka Budiyono mengatakan mendapatkan ganja dari temannya dengan harga Rp1 juta per ons. “Saya sudah lama pakai ganja, sejak tahun 2009,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya