SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

26Selama ini tanahan anak masih bercampur dengan orng dewasa.

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) DIY, Pramono mengakui DIY belum memiliki lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA). Selama ini tanahan anak masih bercampur dengan orang dewasa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meski menyalahi aturan, “Prinsipnya tidak boleh [dicampur], tetapi karena demi kepentingan anak dan mungkin domisili selama dalm proses peradiilan sebelum inkrah boleh,” kata Pramono, saat dihubungi Senin (25/7/2016).

Saat dihubungi Pramono tengah mengikuti rapat pembahasan soal LPKA bersma Kemenkumham di Jakarta. Meski tahanan menjadi satu dengan tahanan lainnya selama ini, namun ada perbedaan dalam fasilitas, seperti yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) Wonosari, Gunungkidul.

Ruang yang digunakan khusus anak di Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan harus didesai dengan sarana dan prasarana sesuai dengan kepentingan anak. Pramono mengatakan upaya itu dilakukan karena untuk membangun LPKA tidak mudah.
“Membangun LPKA membutuhkan dana besar, DIY Insyaallah 2017 dibangun LPKA di Wonosari,” ujar Pramono.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DIY, Saru Murti, menyayangkan masih banyaknya kasus anak yang berhadapan dengan hukum tidak mendapat fasilitas perlindungan sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bahkan menyedihkan lagi tahanan anak dicampur dengan tahanan orang dewasa.

Namun demikian, Sari Muti menyatakan persoalan itu bukan hanya di DIY, “Kondisi ini saya kira terjadii di beberapa daerah, DIY masih mending punya banyak lembaga pendampingan anak,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya