SOLOPOS.COM - Kuasa hukum bersama warga Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar mendatangi Pengadilan Negeri (PN) setempat pada Rabu (29/3/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kisruh pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, terus bergulir. Warga setempat resmi melayangkan gugatan secara perdata ditujukan kepada Plt Kepala Desa Berjo, Pengurus BUMDes dan Badan Pengawas BUMDes Berjo. Gugatan secara perdata ini telah didaftarkan melalui e-court ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada Rabu (29/3/2022).

Selain itu Kuasa Hukum Warga Berjo atas nama BRM Kusuma Putra, Ismana Hendra Setiawan dan Wibowo Kusumo Winoto mendaftarkan surat kuasa mereka ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Karanganyar. Kedatangan mereka ke PN juga turut didampingi puluhan warga Desa Berjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Warga Desa Berjo melalui 58 Ketua RT dan RW telah menyerahkan kuasa untuk penyelesaian persoalan tersebut secara hukum. Kuasa diberikan berdasarkan hasil musyawarah desa (Musdes) yang digelar 24 Februari lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

Kusumo mengatakan gugatan dilayangkan warga karena sejauh ini tidak ada upaya yang nyata dan transparansi dalam penyelesaian persoalan di BUMDes Berjo. Pemerintah Desa maupun Pemkab Karanganyar dinilai belum ada upaya konkrit untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Masyarakat Desa Berjo melalui 58 Ketua RT dan RW, ditambah pengurus dan badan pengawas Bumdes Berjo berdasarkan hasil musyawarah desa (musdes) 24 Februari 2023, menyerahkan kuasa untuk penyelesaian persoalan secara hukum,” kata dia kepada Espos.

Dikatakan Kusumo, salah satu poin dalam gugatan yang dilayangkan adalah menuntut agar hasil Musdes pada 24 Februari disahkan dan dituangkan dalam surat keputusan (SK). Warga menyayangkan adanya Musdes kedua yang digelar pada 10 Februari lalu. Padahal dalam Musdes 24 Februari, telah menghasilkan keputusan pengurusan BUMDes. Yakni Sularno selaku Ketua BUMDes Berjo.

“Kami menilai aneh ada Musdes ulang. Kan sudah ada Musdes pertama yang menghasilkan kesepakatan dan keputusan,” katanya.

Dia berharap gugatan secara perdata ini bisa menyelesaikan sengketa di BUMDes Berjo. Selain mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Karanganyar, pihaknya juga mendatangi Inspektorat Kabupaten Karanganyar. Kedatangannya untuk meminta salinan Laporan Pertanggung jawaban (LPj) Pengurus BUMDes Berjo. Sebab menurut keterangan dari Pemerintah Desa Berjo, mereka tidak memiliki salinan LPj tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya