Solopos.com, SUKOHARJO — Afif, warga Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, ditangkap polisi seusai kulakan ciu dari Bekonang, Jumat (28/6/2019).
Penangkapan Afif terjadi tanpa sengaja. Dia dihentikan polisi lalu lintas (polantas) saat melintas di Gentan, Bendosari.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Saat itu, Afif membawa ciu yang dikemas dalam botol bekas air dalam kemasan dan dimasukkan dalam kardus kemudian diangkut menggunakan sepeda motor.
Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Zamroni mengatakan sepeda motor Afif dihentikan polisi karena tidak ada pelat nomornya. Saat diperiksa petugas, Afif juga tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraannya.
“Afif dihentikan dua anggota piket Patwal yang melaksanakan Patroli Hunting System menggunakan motor gede. Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan, pengendara lantas ditilang,” katanya, Jumat.
Saat memeriksa, dia mengatakan petugas mendapati Afif membawa miras jenis ciu sebanyak 10 botol. Miras tersebut diletakkan di dalam botol bekas air mineral di dalam kardus di sepeda motornya.
Afif kemudian diamankan di Kantor Satlantas Sukoharjo dan lalu Satlantas berkoordinasi dengan Satreskrim Polsek Bendosari untuk penanganannya.