SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja menyatakan warga yang sudah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) namun belum menerimanya hingga 1 Januari 2014 akan diberikan surat keterangan.

Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja Deddy Feriza mengungkapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 dinyatakan bahwa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berlaku per 1 Januari 2014.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jika hingga saat itu terdapat warga yang sudah melakukan perekaman namun belum menerima fisik kartu, warga yang bersangkutan akan memperoleh surat keterangan,” katanya, Senin (25/11/2013).

Menurut Deddy, warga yang hingga kini belum menerima fisik e-KTP bisa disebabkan karena berbagai peristiwa seperti perekaman yang tidak sempurna sehingga harus mengulang, pindah kependudukan atau perubahan biodata.

Berdasarkan data hingga pertengahan November, jumlah warga Kota Jogja yang belum menerima fisik e-KTP akibat pindah datang atau mutasi masuk berjumlah 3.689 orang.

“Oleh daerah asal, e-KTP warga yang masuk ke Kota Jogja itu ditahan. Ini untuk menghindari adanya KTP ganda karena banyak KTP lama yang masih berlaku,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya