SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan rumah yang terdampak proyek jalur kereta api (KA) Bandara Adi Soemarmo di Kadipiro, Solo, Selasa (23/5/2017). (M. Ferri Setiawan/JIBI/Solopos)

Warga di bantaran rel yang terdampak proyek jalur KA bandara berhak mendapat santunan.

Solopos.com, SOLO — Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah menyatakan warga terdampak proyek pembangunan jalur rel kereta api (KA) Bandara Adi Soemarmo-Stasiun Solo Balapan berhak mendapat uang santunan dari pemerintah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu mengacu pada Perpres No. 56/2017. Koordinator Tim Pembebasan Tanah Terdampak Proyek Strategis Pembangunan Jalur KA Bandara dari Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah, Dandung Iskandar, menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Mei 2017 mengesahkan  Perpres No. 56/2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional. (Baca: Kegelisahan Warga Bantaran Rel Terdampak KA Bandara)

Perpres tersebut dibuat dengan pertimbangan salah satunya menyelesaikan persoalan pemanfaatan tanah milik pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, maupun BUMD yang ditempati masyarakat. Apalagi tanah itu dibutuhkan untuk pelaksanaan proyek strategis nasional.

“Menangani hunian di bantaran rel tidak pembebasan, tapi penertiban. Semuanya sudah diatur dalam Perpres No. 56/2017. Kami akan mengacu pada aturan tersebut. Masyarakat bisa juga mempelajarinya,” kata Dandung saat diwawancarai Solopos.com, Kamis (23/11/2017).

Seusai Perpres No. 56/2017, Dandung menyampaikan masyarakat bantaran rel di tanah PT KAI yang terdampak proyek pembangunan KA bandara berhak memperoleh uang santunan jika memenuhi dua persyaratan. Dalam Pasal 4 Perpres No. 56/2017 dijelaskan dua persyaratan tersebut, yakni masyarakat telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 10 tahun secara terus menerus. Kedua, masyarakat menguasai dan memanfaatkan tanah dengan iktikad baik secara terbuka serta tidak diganggu gugatdan diakui serta dibenarkan oleh pemilik hak atas tanah dan atau lurah atau kepala desa setempat. (Baca: Warga Terdampak KA Bandara Solo Minta Kompensasi Rp12 Juta/Meter Persegi)

“Lebar lahan PT KAI dari as rel bermacam-macam. Ada yang 8,5 meter, 9 meter, 11 meter, dan lain sebagainya. Warga yang merasa bangunannya berada maupun nglonjak ke tanah PT KAI monggo dibongkar. Kalau ada bangunan dan fasum negara yang terdampak proyek, ada kewajiban dari kami untuk merelokasi atau mengganti bangunan dan fasum tersebut,” jelas Dandung.

Dandung berharap pembongkaran bangunan di lahan PT KAI yang dibutuhkan untuk proyek KA Bandara bisa dilakukan secepatnya menyesuaikan jadwal pembebasan lahan hak milik (HM) warga yang juga terdampak proyek tersebut.

Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah menjadwalkan tahap pembayaran kompensasi kepada warga Kadipiro yang lahannya terdampak proyek KA bandara paling lambat pada 18 Desember 2017. Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com dari Perpres No. 56/2017, ada empat jenis santunan yang bisa diterima masyarakat bantaran rel KA  jika terdampak proyek KA bandara dan memenuhi syarat, antara lain biaya pembongkaran rumah, mobilisasi, sewa rumah, dan tunjangan kehilangan pendapatan.

“Kami akan lebih dulu menyusun dokumen rencana penanganan dampak sosial kemasyarakatan. Dokumen rencana penanganan dampak sosial memasyarakat tersebut dibuat dengan memuat data lengkap, seperti letak tanah, luas tanah, kondisi di atas tanah yang dikuasai masyarakat, data masyarakat yang menguasai tanah, serta gambaran umum situasi dan kondisi masyarakat itu,” jelas Dandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya