SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Warga bantaran yang tergabung dalam Solidaritas Korban Banjir Bantaran (SKoBB) di Kelurahan Semanggi dan Sangkrah, Pasar Kliwon tak henti melancarkan aksi perlawanan atas rencana relokasi Pemkot.

Dalam waktu dekat, warga yang mengklaim memiliki tanah bersertifikat tersebut bakal mengadu dan meminta perlindungan ke Komnas HAM.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pendamping warga bantaran, Heri Hendro Harjuno menjelaskan, saat ini sejumlah pelanggaran HAM yang dialami warga tengah dihimpun. Upaya tersebut untuk mengidentifikasi sejumlah pelanggaran HAM yang menimpa warga bantaran selama banjir pertamakali melanda warga.

Sejumlah pelanggaran-pelanggaran HAM selama ini antara lain meliputi ekonomi, sosial, budaya yang berujud intimidasi, penghilangan hak-hak warga, serta sikap diskriminasi. “Kami sudah memiliki sejumlah saksi, yang sebenarnya mendapatkan bantuan banjir namun tak mendapatkan. Selain itu, kesaksian warga bahwa mereka tak diperbolehkan melakukan pemecahana sertifikat tanah, tak menerima bantuan block grant, serta bantuan rumah tak layak huni,” terangnya.

Menurut Hery, rencana Pemkot Solo melakukan penataan dengan membikin kawasan sabuk hijau di tanah bantaran tak perlu menyingkirkan permukiman warga. Menurutnya, langkah Pemkot tersebut adalah ceroboh. Pasalnya, membikin kawasan sabuk hijau tanpa keterlibatan langsung masyarakat justru rawan kerusakan.

Koordinator SKoBB, Agus Sumaryawan menjelaskan, perjuangan warga bantaran untuk menolak relokasi sudah menjadi harga mati. Bahkan, pihaknya akan terus mengajak warga bantaran untuk menyatukan tekad dalam menghadapi upaya-upaya berbagai pihak yang mencoba meloloskan relokasi.

Bahkan, pihaknya tak segan menghentikan upaya-upaya dari Pemkot yang masuk ke tanah bantaran tanpa seizin warga.

Menurut Agus, warga bantaran yang kini memiliki sertifkat tanah dan bergabung dengan SKoBB mencapai 300-an Kepala Keluarga (KK). Mereka itu, kata Agus, adalah warga negara yang memiliki tempat tinggal resmi dan harus mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya