SOLOPOS.COM - Ilustrasi indekos (JIBI/Dok)

Indekos di Dukuh Banaran kerap digunakan sebagai tempat mesum. Warga pun sepakat menolak adanya indekos di wilayah mereka.

Solopos.com, KARANGANYAR Warga RT 004/RW 006 Dukuh Banaran, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, sepakat menutup tempat indekos Sumber Rejeki milik warga Cemani, Grogol, Sukoharjo. Warga mendatangi tempat indekos yang telah beroperasi 1,5 tahun itu dua kali, pada Rabu (6/5/2015) pukul 02.00 WIB dan Sabtu (13/6/2015) pukul 03.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Warga mendapati beberapa pasangan tidak resmi berada di dalam kamar terkunci. Warga lalu menggelar pertemuan pada Selasa (16/6/2015) malam. Pertemuan dihadiri Kapolsek Jaten, tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua RT, ketua RW, pemilik tempat indekos, dan lain-lain.

“Kami menolak tempat indekos tetap dibuka. Tidak ada deadline, tetapi secepatnya ditutup. Kami memberikan waktu bagi penghuni tempat indekos untuk pindah,” kata Bayan Dukuh Banaran, Guntoro, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (17/6/2015).

Menurut Guntoro, pemilik tempat indekos meminta kelonggaran mengubah tempat indekos khusus perempuan menjadi laki-laki. Namun, warga berkukuh menolak. Guntoro berdalih warga khawatir rumah itu dijadikan tempat mesum, meskipun penghuninya berganti dari khusus perempuan menjadi khusus laki-laki.

“Kami menyilakan penyewa menghabiskan masa sewa hingga batas waktu perjanjian. Tetapi, tempat indekos ditutup. Penyewa silakan membuka usaha lain. Tujuan kami ingin memberikan efek jera kepada pemilik tempat indekos lainnya,” tutur dia.

Pertemuan itu menghasilkan aturan tertulis di tingkat dukuh. Peraturan berlaku untuk pemilik dan penghuni tempat indekos yang sudah ada maupun yang akan membuka tempat indekos. Penghuni tempat indekos harus menyertakan surat-surat kependudukan dan terlibat dengan kegiatan di kampung.

“Di [Dukuh] Banaran banyak tempat indekos. Ada milik warga dan pendatang. Kami akan menindak warga yang membiarkan tempat indekosnya menjadi tempat mesum. Kami pantau setiap tiga sampai lima bulan sekali. Karang taruna juga dilibatkan untuk pendataan,” ungkap dia.

Kapolsek Jaten, AKP Y. Subandi, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, menuturkan hanya menjembatani kepentingan warga dan pemilik tempat indekos. “Belum ada perda yang mengatur tentang tempat indekos dan lain-lain. Kami berharap warga dapat ikut mengawasi. Kami hanya dapat menindak sesuai peraturan,” tutur dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya