Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Amerika Serikat mengimbau warganya agar tidak bepergian ke Indonesia. Ada apa di balik larangan ke Indonesia bagi warga AS tersebut?
Kebijakan itu dikeluarkan lantaran tingginya angka penularan Covid-19 dan kemungkinan adanya serangan teror di Indonesia. Pemerintahan Joe Biden mengeluarkan Peringatan Level III bagi warganya yang berencana pergi ke Indonesia.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Baca Juga: Ini Jadwal Siaran Langsung Euro 2020 & Stasiun Televisinya...
Dilansir travel.state.gov, The Center for Disease Control and Prevention atau CDC menjelaskan maksud dari peringatan Level III berarti bahwa warga AS tidak boleh datang ke Indonesia, kecuali untuk hal-hal yang mendesak. Bahkan, warga AS diharapkan dapat mempertimbangkan kembali rencana keberangkatan mereka ke Indonesia.
"Langkah karantina yang dilakukan pemerintah diberlakukan untuk orang asing. Kunjungi halaman Covid-19 KBRI untuk informasi lebih lanjut tentang Covid-19 di Indonesia," jelas pernyataan yang dirilis pemerintah AS melalui travel.state.gov seperti dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Senin (14/6/2021).
Potensi Teror
Selain peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah AS juga mengkhawatirkan kemungkinan adanya serangan teror di Indonesia. Pasalna, teroris dapat menyerang kapan saja dengan atau tanpa peringatan, dengan target lokasi kantor polisi, tempat ibadah, hotel, bar, klub malam, pasar, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat umum lainnya.
Selain itu, pemerintah AS juga mendesak warganya untuk mempertimbangkan kembali bepergian ke daerah Sulawesi Tengah dan Papua karena adanya kerusuhan sipil. Tidak lupa, pemerintah AS menyoroti kerentanan Indonesia terkena bencana alam, seperti letusan gunung berapi, tsunami, dan gempa bumi.
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos