SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Warga asal Amerika Serikat (AS) Dannis Bradley Davis diancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana pekan lalu.

Terdakwa Dannis bakal menunjuk penasehat hokum terkait dengan dakwaan atas kasus dugaan pelanggaran UU No 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya (BCB).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penegasan itu disampaikan JPU kasus fosil, Sujiyarto saat dijumpai wartawan, Senin (20/12), di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Menueut dia, Dannis bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen pada Kamis (23/12) besok.

“Saya belum tahu jika penasehat hokum Dannis mengundurkan diri dalam penanganan kasus ini. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik, Dannis didampingi penasehat hokum asal Bali Jacob Antolis. Saat sidang perdana, penasehat hokum Dannis juga tidak hadir tanpa keterangan sama sekali. Kami juga belum menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Yang jelas ditunggu saja pada sidang berikutnya,” ujarnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya