SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Sekelompok warga yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Tulung Anti Money Politic (AMTAMP) mengadukan dugaan praktik money politics atau politik uang di Pilkades Pucang Miliran, Kecamatan Tulung, Klaten.

Aduan terkait dugaan politik uang tersebut disampaikan perwakilan AMTAMP ke Polres Klaten, Senin (18/3/2019). Ketua AMTAMP, Munajat, datang ke kapolres didampingi sejumlah anggota AMPTAMP.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Salah satu anggota AMTAMP, Tigas Pradoto, mengatakan aduan disampaikan berdasarkan hasil temuan beberapa waktu lalu. Pada Sabtu (16/2/2019), aliansi mendapatkan informasi salah satu bakal calon kepala desa (cakades) mulai menyebarkan uang ke warga dengan tujuan agar memberikan suara mereka kepada bakal cakades tersebut saat Pilkades serentak digelar Rabu (13/3/2019).

Dari informasi tersebut, AMTAMP lantas mendatangi rumah ketua RT di wilayah Dukuh Kwanggan. “Kami menggerebek berdasarkan informasi warga dan memang benar kami mendatangi ketua RT dan barang bukti uang senilai Rp15 juta untuk satu RW terdiri dari dua RT. Kami minta klarifikasi dan mereka mengaku uang itu dari cakades petahana diberikan lewat RT untuk Dukuh Kwanggan dengan alasan untuk pembangunan. Setelah kami minta klarifikasi lagi ternyata uang itu untuk meminta doa restu dan dukungan [di pilkades],” kata Tigas saat ditemui di Mapolres Klaten, Senin (18/3/2019).

Tigas menjelaskan dari barang bukti tersebut ia meminta uang dikembalikan kepada salah satu cakades. “Karena ada iktikad baik mau mengembalikan kemudian uang senilai Rp4 juta kami bekukan dulu dan dikembalikan setelah pilkades selesai untuk antisipasi agar uang tidak dibagikan ke warga,” ungkapnya.

Tigas menjelaskan aliansi memiliki bukti berupa rekaman video di antaranya berisi pengakuan ketua RT ihwal duit yang mereka terima untuk dibagikan ke warga demi memenangkan salah satu cakades. Rekaman video itu menjadi salah satu barang bukti yang diaduka ke Polres Klaten.

Barang bukti lainnya yakni uang Rp4 juta yang sampai saat ini masih disimpan AMTAMP. Soal alasan baru mengadu setelah Pilkades digelar, ia menuturkan dugaan praktik politik uang tetap terjadi pada H-3 sampai H-1 Pilkades atau pada masa tenang setelah penetapan dan pengundian nomor urut cakades serta masa kampanye.

“Kami awalnya hanya memberikan pendidikan politik ke warga dan agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus masuk ke jalur hukum. Kami beri tahu tetapi tetap dilanjutkan berarti nekat. Akhirnya kami pilih jalur hukum agar permasalahan seperti ini tidak terulang,” tutur dia.

Aliansi mengadukan cakades petahana Kabib Mustofa serta dua ketua RT di wilayah Dukuh Kwanggan terkait dugaan politik uang tersebut. “Petahana kami adukan sebagai pemberi sementara ketua RT sebagai penerima,” ungkapnya.

Tigas menegaskan AMTAMP tak mendukung salah satu cakades. Ia menuturkan aliansi dibentuk untuk mengantisipasi praktik politik uang terjadi di Tulung saat pesta demokrasi digelar.

“Kami tidak berada di kubu mana pun. Kami dari masyarakat dan kami sudah memantau sejak lama seperti kali terakhir saat terjadi dugaan praktik politik uang di Desa Malangan saat Pilkada,” urai dia.

Sementara itu, cakades terpilih yang juga petahana, Kabib Mustofa, menegaskan tak memberikan uang kepada RT untuk mengerahkan warga memilih dirinya saat pilkades. “Itu tidak benar. Uang itu untuk kepentingan pembangunan,” katanya saat dihubungi Solopos.com.

Soal ada warga yang sudah mengadu terkait dugaan money politics, Kabib menjelaskan ia akan mengikuti proses yang berlaku. “Kalau saya ikuti saja,” ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Didik Sulaiman, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, mengatakan hingga Senin siang Polres baru mendapatkan satu informasi soal aduan politik uang yaitu dari wilayah Kecamatan Karanganom.

“Itu pun kami hanya mendapatkan tembusan setelah pengadu menyampaikan ke panitia soal dugaan tersebut. Namun, kami tetap memonitor,” jelas dia.

Kasatreskrim mengatakan mekanisme untuk Pilkades dinaungi Perbup No. 41/2018 tentang Pilkades. Ketika ada pengaduan soal pelanggaran Pilkades, aduan disampaikan berjenjang dalam hal ini melalui panitia pilkades dilanjutkan ke tingkat kecamatan dan kabupaten.

Pengaduan itu berbeda dengan mekanisme ketika ada pelanggaran Pemilu. “Ketika ada aduan pelanggaran pemilu aduannya disampaikan dan dikaji melalui Gakkumdu,” urai dia.

Ia menuturkan mekanisme soal pengaduan tersebut juga disampaikan saat bertemu dengan perwakilan cakades seusai kericuhan di Pilkades Pucang Miliran, Rabu lalu. “Jika ada sesuatu hal di mana para calon dirasa tidak sesuai aturan saat Pilkades, mekanismenya berdasarkan aturan yang berlaku dalam hal ini Perbup,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya