SOLOPOS.COM - papan nama Coffee Break yang diturunkan Polda DIY dari sebuah kafe beberapa waktu lalu karena diduga melanggar hak merk. Kasus itu dinyatakan selesai. (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Harianjogja.com, SLEMAN–Pemilik kafe yang menggunakan merek waralaba “Coffee Break” diduga tertipu. Kanit II Inprodag (Industri Produk dan Perdagangan) Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Sarwendo menjelaskan, ST dan KO menjadi korban penipuan dari seorang berinisial YD yang mengaku sebagai pemilik hak paten “Coffee Break”.

Seorang makelar bernama YD itu menawarkan penggunaan merek pada kedua pemilik kafe. YD mampu meyakinkan kepada ST dan KO untuk menggunakan merek yang ditawarkan. Keduanya diminta membayar Rp140 juta kepada YD. Sesuai prosedur franchise atau waralaba setelah membayar, mereka mendapatkan merek atau logo serta berbagai peralatan dan merchandise untuk kebutuhan pengoperasian  kafe.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Sarwendo, kafe itu sudah beroperasi beberapa tahun dan baru diketahui oleh pihak pemilik paten asli kemudian menempuh jalur hukum. “Setelah dimintai keterangan kata mereka sudah membayar ke YD dan diberi peralatan lengkap,” imbuh Sarwendo.

Kepolisian, kata dia, kesulitan meminta keterangan YD karena keberadaannya yang tidak jelas. Terakhir kali YD diketahui berada di Malang Jawa Timur. Sementara ST, KO dan satu pemilik kafe yang memilih tutup belum melaporkan tindakan YD yang diduga melakukan penipuan waralaba. Terkait kasus ini, Sarwendo meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih partner kerja sama dalam membuka usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya