Harianjogja.com, SLEMAN–Pemilik kafe yang menggunakan merek waralaba “Coffee Break” diduga tertipu. Kanit II Inprodag (Industri Produk dan Perdagangan) Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Sarwendo menjelaskan, ST dan KO menjadi korban penipuan dari seorang berinisial YD yang mengaku sebagai pemilik hak paten “Coffee Break”.
Seorang makelar bernama YD itu menawarkan penggunaan merek pada kedua pemilik kafe. YD mampu meyakinkan kepada ST dan KO untuk menggunakan merek yang ditawarkan. Keduanya diminta membayar Rp140 juta kepada YD. Sesuai prosedur franchise atau waralaba setelah membayar, mereka mendapatkan merek atau logo serta berbagai peralatan dan merchandise untuk kebutuhan pengoperasian kafe.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menurut Sarwendo, kafe itu sudah beroperasi beberapa tahun dan baru diketahui oleh pihak pemilik paten asli kemudian menempuh jalur hukum. “Setelah dimintai keterangan kata mereka sudah membayar ke YD dan diberi peralatan lengkap,” imbuh Sarwendo.
Kepolisian, kata dia, kesulitan meminta keterangan YD karena keberadaannya yang tidak jelas. Terakhir kali YD diketahui berada di Malang Jawa Timur. Sementara ST, KO dan satu pemilik kafe yang memilih tutup belum melaporkan tindakan YD yang diduga melakukan penipuan waralaba. Terkait kasus ini, Sarwendo meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih partner kerja sama dalam membuka usaha.