SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Antara/Aditya Pradana)

Solopos.com, JAKARTA–Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan pernikahan beda agama dilarang sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas melarang pernikahan beda agama.

“Dari segi fatwa MUI tidak sejalan ya, tidak sejalan,” kata Wapres, Selasa (28/6/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menilai meskipun ada putusan Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan beda agama, tetapi langkah tersebut tidak sejalan dengan fatwa MUI.

Berdasarkan fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama menyatakan, ‘Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah dan perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlul Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.’

“Fatwanya sudah ada, waktu saya jadi ketua komisi fatwa, fatwanya sudah ada,” ujarnya.

Baca Juga: Wapres: Perguruan Tinggi Jadi Ekosistem Belajar Kreatif dan Inovatif

Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu mengatakan bahwa komisi hukum MUI akan membahas putusan PN Surabaya tersebut.

“Akan dibahas di MUI seperti apa di komisi hukum, karena fatwanya memang tidak boleh, nanti MUI buat [langkah hukum],” kata Ma’ruf.

Hakim tunggal PN Surabaya Imam Supriyadi telah mengabulkan permohonan dua orang pemohon yaitu Rizal Adikara yang beragama Islam dan Eka Debora Sidauruk beragama Kristen.

Keduanya telah melangsungkan pernikahan menurut keyakinan agamanya masing-masing, yaitu secara Islam dan Kristen.

Namun, mereka ditolak saat akan mencatatkan pernikahan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Wapres Ma’ruf Amin Tegaskan Pernikahan Beda Agama Dilarang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya