SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam acara Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2022, Jumat (30/12/2022). (idxchannel)

Solopos.com, JAKARTA — Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) di sejumlah tempat di Ibu Kota mendapat dukungan dari Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin.

Wapres menilai rencana penerapan jalan berbayar elektronik di sejumlah jalan patut diuji coba.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

“Saya kira suatu kebijakan baru itu perlu diuji coba dulu. Apakah bisa betul efektif apa tidak. Jadi lebih baik untuk diuji coba,” katanya kepada wartawan di Istana Wapres, Kamis (12/1/2023).

Wapres menambahkan bahwa evaluasi akan dilakukan atas uji coba jalan berbayar elektronik tersebut sehingga bisa dirumuskan aturan bakunya.

“Nanti kita lihat hasilnya seperti apa. Kebijakan itu merupakan sesuatu bahasa kiayinya ijitihad. Nah, ini apakah benar untuk diterapkan, maka lakukan uji coba dulu. Saya sarankan untuk diuji coba lalu kemudian kita lihat hasilnya [baik atau buruk],” tuturnya.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan skema besarannya sekitar Rp5.000-Rp.19.000 untuk sekali melintas.

Rencana ini tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).

Hal ini dilakukan sebagai pengendalian lalu lintas secara elektronik di sejumlah ruas jalan yang akan menjadi jalan berbayar.

Nantinya pengguna jalan yang melintas akan dikenakan tarif untuk mengurai kemacetan.

Dikutip dari draft Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, disebutkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas, perlu diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas berdasarkan sejumlah kriteria.

Kriteria yang dimaksud di antaranya perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum, serta kualitas lingkungan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Daerah itu nantinya akan mengatur penyelenggaraan pengendalian lalu lintas secara elektronik, pengenaan tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik dan sanksi, penggunaan dana hasil penerimaan dari tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik, serta biaya penyelenggaraan pengendalian lalu lintas secara elektronik.

Berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang akan diterapkan ERP:

– Jalan Pintu Besar Selatan

– Jalan Gajah Mada

– Jalan Hayam Wuruk

– Jalan Majapahit

– Jalan Medan Merdeka Barat

– Jalan Moh. Husni Thamrin

– Jalan Jend. Sudirman

– Jalan Sisingamangaraja

– Jalan Panglima Polim

– Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)

– Jalan Suryopranoto

– Jalan Balikpapan

– Jalan Kyai Caringin

– Jalan Tomang Raya

– Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)

– Jalan Gatot Subroto

– Jalan M. T. Haryono

– Jalan D. I. Panjaitan

– Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

– Jalan Pramuka

– Jalan Salemba Raya

– Jalan Kramat Raya

– Jalan Pasar Senen

– Jalan Gunung Sahari

– Jalan H. R. Rasuna Said.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Soal Rencana Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta, Wapres: Dicoba Saja Dulu”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya