BAGHDAD – Wakil Presiden (Wapres) Irak, Tareq al-Hashemi, dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung oleh pengadilan diBaghdad, Irak, Minggu (9/9/2012).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Pengadilan tinggi kriminal mengeluarkan hukuman mati dengan cara digantung terhadap Tareq al-Hashemi setelah dia dinyatakan bersalah,” ujar juru bicara dewan peradilan, Abdul-Sattar al-Birqdar. Dalam pengadilan in absentia tersebut, Hashemi dinyatakan bersalah atas tuduhan terorisme dengan membentuk skuad teror di Irak.
Tokoh Sunni pendukung rezim Saddam Hussein ini melarikan diri ke Turki awal tahun ini setelah pihak berwenang mengeluarkan perintah penangkapan terhadap dirinya. Kasus Hashemi telah memicu krisis politik soal pembagian kekuasaan dalam pemerintahan Irak antara blok politik Sunni, Syiah dan Kurdi.
Hashemi telah menuduh Perdana Menteri Nuri al-Maliki, dari kubu Syiah, melakukan “politik perburuan-penyihir” terhadap lawan politiknya, Sunni. Namun pemerintahan Maliki menegaskan, masalah itu adalah kasus hukum.
Saat ini Hashemi berada di bawah perlindungan Turki.Ankaratelah menegaskan tak akan mengekstradisi Hashemi.