[SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak memiliki kewenangan memeriksa Boediono sebagai Wakil Presiden terkait kasus Bank Century mengingat statusnya sebagai warga negara istimewa. Kendati saat itu Boediono adalah mantan Gubernur Bank Indonesia (BI). Demikian disampaikan Ketua KPK Abraham Samad saat melaporkan perkembangan naiknya penyelidikan kasus skandal Bank Century ke penyidikan dengan Tim Pengawas Century di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (20/11).
Namun, sehari kemudian, Abraham Samad mengklarifikasi pernyataannya terkait kemungkinan pemeriksaan Wapres Boediono dalam kasus dana bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Sikap KPK ini mengesankan bahwa lembaga anti korupsi ini ragu-ragu untuk memeriksa Boediono.
Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat
Sementara itu, Istana menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memaksakan kembali proses politik kasus bailout Bank Century untuk mencari kesalahan Wakil Presiden Boediono dengan berencana menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) kepada Wapres Boediono. Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, kasus dana talangan Bank Century itu terlalu dipolitisasi selama bertahun-tahun. Bahkan sampai pada proses hukum berjalan pun kasus ini masih diupayakan untuk dipolitisasi.
Nah, bagaimana menurut Anda? Bagaimana Anda memandang sikap KPK yang berubah dalam sehari terkait pemeriksaan terhadap Boediono? Tabukah pemeriksaan terhadap Boediono? Kemudian, apakah hak menyatakan pendapat DPR kepada Boediono berlebihan?
Sampaikan pendapat, komentar, dan pengalaman Anda melalui Dinamika 103 edisi Selasa (27/11) pukul 08.10-10.00 WIB dengan mengirim SMS ke 0817444103, 081226103103, atau telepon [0271] 739389, 739367. [SPFM/rda]