Solopos.com, SOLO – Wanita yang mengajukan ganti kelamin di Surabaya, Jawa Timur, mencabut permohonannya. Pencabutan dilakukan dalam sidang pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/11/2019).
Pada sidang keempat kali ini, pemohon yang berinisial PN, 19, akhirnya datang diwakili pengacaranya, Irwan Santoso. Sebelumnya, sidang pembuktian selalu tertunda karena pemohon selalu tidak datang.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Irwan Santoso menjelaskan niat kliennya mencabut permohonan. Sebab, saat ini pihaknya belum melengkapi sejumlah barang bukti dan saksi-saksi untuk mendukung permohonan tersebut.
“Karena permohonan yang diajukan bersifat prinsip serta belum lengkapnya bukti dan saksi yang mendukung permohonan pemohon. Maka kami selaku kuasa hukum pemohon dengan ini mencabut perkara permohonan nomor 1768/Pdt.P/2019/PN.Sby,” tutur Irwan Santoso seperti dikabarkan Detik.com.
“Dan untuk selanjutnya kami mohon agar dikeluarkan penetapan pencabutan perkara permohonan tersebut,” tambahnya.
Hakim langsung mengabulkan permohonan pengacara PN. Setelah dicabut, maka permohonan secara otomatis tidak bisa dilanjutkan. “Dengan demikian, perkara ini tidak perlu dilanjutkan lagi, karena sudah dicabut,” tegas hakim Sigit.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Surabaya berinisial PN mengajukan permohonan ganti kelamin ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dia yang bekerja sebagai petugas keamanan sekolah meminta jenis kelaminnya diubah dari laki-laki menjadi perempuan.