SOLOPOS.COM - Ilustrasi wanita. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Wanita yang mengajukan ganti kelamin di Surabaya, Jawa Timur, mencabut permohonannya. Pencabutan dilakukan dalam sidang pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/11/2019).

Pada sidang keempat kali ini, pemohon yang berinisial PN, 19, akhirnya datang diwakili pengacaranya, Irwan Santoso. Sebelumnya, sidang pembuktian selalu tertunda karena pemohon selalu tidak datang.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Irwan Santoso menjelaskan niat kliennya mencabut permohonan. Sebab, saat ini pihaknya belum melengkapi sejumlah barang bukti dan saksi-saksi untuk mendukung permohonan tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Karena permohonan yang diajukan bersifat prinsip serta belum lengkapnya bukti dan saksi yang mendukung permohonan pemohon. Maka kami selaku kuasa hukum pemohon dengan ini mencabut perkara permohonan nomor 1768/Pdt.P/2019/PN.Sby,” tutur Irwan Santoso seperti dikabarkan Detik.com.

“Dan untuk selanjutnya kami mohon agar dikeluarkan penetapan pencabutan perkara permohonan tersebut,” tambahnya.

Hakim langsung mengabulkan permohonan pengacara PN. Setelah dicabut, maka permohonan secara otomatis tidak bisa dilanjutkan. “Dengan demikian, perkara ini tidak perlu dilanjutkan lagi, karena sudah dicabut,” tegas hakim Sigit.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Surabaya berinisial PN mengajukan permohonan ganti kelamin ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dia yang bekerja sebagai petugas keamanan sekolah meminta jenis kelaminnya diubah dari laki-laki menjadi perempuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya