Solopos.com, LONDON — Wanita asal Inggris menghadapi hukuman 5 bulan penjara setelah berpura-pura mengidap penyakit kanker dan menipu teman-temannya. Wanita itu dilaporkan mengumpulkan penggalangan dana sebesar Rp159,5 juta untuk membiayai pernikahan dan liburan mewahnya.
Usai Takziah, Pria di Madiun Ini Tertular Covid-19 Lalu Meninggal Dunia
Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku
Melansir Mirror, Rabu (23/12/2020), Toni Standen, 29, menghadapi hukuman 5 bulan penjara setelah menipu banyak orang. Wanita itu menipu teman-temannya dengan berpura-pura mengidap penyakit kanker rahim stadium akhir. Hal itu ia lakukan untuk mendapatkan sumbangan yang digunakan untuk membiayai pernikahan dan liburan mewahnya.
Kebohongan ini bermula ketika Standen memberitahu dua temannya, Ashlea Rowson dan Jennifer Douglas, bahwa dia menderita penyakit kanker rahim stadium akhir pada Juni 2015 lalu. Dia bahkan mencukur semua rambutnya dan membagikan foto-foto di media sosial seolah-olah dia sedang menjalani pengobatan.
Semua orang pun percaya bahwa wanita itu mengidap penyakit kanker ganas. Wanita itu berhasil mengumpulkan uang sebanyak £ 8,344 atau Rp159,5 juta, termasuk mobil dan bunga untuk pernikahannya dari penggalangan dana.
52 Faskes di Boyolali Disiapkan Untuk Pelayanan Vaksinasi
Mengcurigakan
Setelah menikah, semua orang mulai mencurigai kondisi Standen. Hingga akhirnya, wanita itu mengakui semua kebohongan pada dua temannya melalui percakapan telepon yang ternyata direkam. Dalam rekaman telepon itu, dia mengaku bahwa tidak pernah menderita penyakit kanker.
Dia pun kemudian dilaporkan ke polisi oleh temannya. Setelah kebohongan terbongkar, wanita itu merasa malu dan menyesali perbuatanya.
Jaksa Senior Distrik, Neil Colville, mengatakan bahwa seorang pengusaha menyumbangkan £ 2.000 atau Rp38,2 juta karena merasa simpati dengan penderitaan Standen. Namun, kejadian ini membuat semua orang yang menyumbangkan dana merasa ditipu dan dikhianati oleh wanita itu.
Bukit di Matesih Rawan Longsor, Pemuda Tani HKTI Karanganyar Lakukan Ini
“Ini adalah penipuan yang canggih, dilakukan selama beberapa tahun dan telah membuat teman-temannya dan orang lain hancur. Mereka merasa ditipu dan dikhianati,” kata Neil.
Hakim di Pengadilan Chester Magistrates Distrik, Nicholas Sanders, menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dan meminta wanita itu untuk mengembalikan sumbangan sebesar Rp38,2 juta kepada pengusaha tersebut.