SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo menangkap enam orang anggota jaringan pengedar narkoba di wilayah Solo dalam sepekan terakhir.

Salah satu dari enam tersangka, yakni Anita Sulistyorini diketahui tengah hamil sembilan bulan. Sedangkan lima orang lainnya yakni Sutono, Sinta Ajeng Rimawan, Mustika Intan Permadani, Heru Nur Setyo, dan Yusuf Alqor Dhawi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dari tangan mereka polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,27 ons dan 50 butir pil ekstasi atau inex.

Kapolresta Solo Kombes Pol. Andy Rifai saat konferensi pers, Kamis (9/1/2020), mengatakan Sutono alias Tono merupakan pengedar narkoba yang mendapatkan barang haram dari seorang narapidana di LP Kedung Pane, Semarang.

377 Pohon Terdampak Flyover Purwosari Solo Tak Jadi Ditebang, Tapi...

Warga Bibis Baru RT 005/RW 024 Nusukan, Banjarsari itu ditangkap polisi di pinggir jalan Kampung Busukan RT 001/RW 027, Mojosongo, Senin (6/1/2020) sore.

Penangkapan laki-laki kelahiran Solo 37 tahun lalu tersebut atas informasi dari masyarakat. Setelah itu polisi menggeledah rumah di Dusun Wonolapan RT 005/RW 023 Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar.

Kisah Kelam PSK: Melayani saat Mens

Dari penggeledahan di rumah tersebut polisi menemukan sabu-sabu, inex, timbangan digital, HP, dan sepeda motor.

“Dari tersangka Sutono kami menyita 1,49 ons sabu, 50 butir ekstasi, timbangan, HP, dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana mengedarkan narkoba. Sabu-sabu yang kami amankan sudah dalam bentuk paketan besar, sedang, dan kecil,” ujar dia.

Ramalan Bencana 2020, Waspada Gempa 9SR!

Andy berkoordinasi dengan pengelola LP Kedung Pane terkait dugaan adanya napi yang menyuplai narkba kepada Sutono.

Sebelumnya, polisi menangkap Sinta Ajeng Rimawan, 23, di Banyuanyar, Rabu (1/1/2020) malam.

Doa Agar Anak Tak Diganggu Makhluk Halus

Dari tangan Sinta polisi menyita 12 paket kecil sabu siap jual dengan berat total 19,30 gram.

Polisi juga menyita satu HP merek Xiaomi, satu mobil Daihatsu Sirion berpelat nomor AD 8688 SB, dompet biru, dan tas kresek warna hitam.

Catat! Ini Cara Mengetahui Mobil yang Pernah Terendam Banjir

Sinta diduga menjadi kurir dalam jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di Solo. Dia ditangkap polisi bersama Anita Sulistyorini, 24, warga RT 003/RW 012 Kerten, Laweyan.

Tak Berjilbab, Siswi SMAN 1 Gemolong Sragen Diintimidasi Pengurus Rohis

Seperti rekannya Sinta, Anita juga diduga berperan sebagai kurir.

Saat ditangkap Anita sedang dalam kondisi hamil sembilan bulan. Dia dan Sinta ditangkap lantas dititipkan di Rutan Kelas 1A Solo.

Makam Lina Mantan Istri Sule Dibongkar

Karena kasus yang menjeratnya, rencana pernikahan Sinta pada Minggu (5/1/2020) lalu dibatalkan.

Lowongan Kerja Terbaru, Klik di Sini!



Polisi juga menangkap Mustika Intan Permadani, warga Jagang, Mojolaban, Sukoharjo; Heru Nur Setyo, warga Ngenden, Gentan, Baki, Sukoharjo, dan Yusuf Alqor Dhawi, warga Sarimulyo, Kemusu, Boyolali. Barang bukti yang disita dari mereka 0,28 gram sabu-sabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya