SOLOPOS.COM - Pengacara R, Hery Hartono, menunjukkan bukti laporan ke Polda Jateng dan aduan ke Polres Boyolali pada Senin (17/1/2022).(Solopos/Ni`matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Kuasa hukum R, wanita asal Simo, Boyolali, yang melaporkan kasus pemerkosaan, Hery Hartono, merasa keberatan atas press release Polda Jawa Tengah yang menyatakan kliennya bukanlah korban pemerkosaan dikarenakan persetubuhan dilakukan atas dasar suka sama suka.

Hal tersebut disampaikan Hery Hartono kepada Solopos.com saat dihubungi pada Senin (24/1/2022) malam. Ia mengatakan tidak ada kata-kata tertulis suka sama suka dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Menanggapi release Humas Polda [Jateng], kami selaku kuasa hukum R menyatakan keberatan, sebab dalam BAP klarifikasi hari ini tidak ada kata-kata tertulis suka sama suka. Yang ada adalah kata pasrah,” kata Hery.

Baca juga: Terungkap! Wanita Boyolali yang Dihina Polisi Bukan Korban Pemerkosaan

Hery menjelaskan pasrah yang dimaksud adalah pasrah karena takut ancaman pembunuhan oleh pelaku kepada saksi pelapor, R, dan sebagai seorang istri, R menaruh harapan akan muslihat pelaku yang akan menguruskan pembebasan suaminya.

“Bisa dipahami suasana kebatinan seorang istri dengan dua anak yang masih kecil-kecil dalam situasi yang demikian. Dan kami sebagai penasihat hukum saksi menyayangkan release Humas Polda terkait BAP klarifikasi hari ini,” ungkap Hery.

Pemeriksaan Awal

Lebih lanjut, Hery Hartono mengatakan terkait hasil rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV), pihaknya akan mendalami serta akan melakukan upaya dengan menghadirkan ahli kriminal dan psikolog independen untuk menganalisa keterangan kliennya setelah berkonsultasi dengan keluarga besar korban serta pihak terkait yang memiliki concern terhadap perlindungan perempuan.

Baca juga: Ini Motif Wanita Boyolali Beri Laporan Palsu Kasus Pemerkosaan

Hery juga menyayangkan pihak Polda Jawa Tengah yang sudah merilis ke publik padahal pemeriksaan pada Senin adalah pemeriksaan awal. Hal tersebut membuat Polda Jawa Tengah telah menyimpulkan kasus yang sedang ditangani terkait R tersebut.

“Belum juga ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pengadu, ini terkesan tendensius sekali. Dan yang terjadi saya tegaskan, tidak ada kata suka sama suka, yang ada pasrah, tentu ada alasannya karena ketidakberdayaan perempuan,” tegas Hery.

Langkah selanjutnya, Hery akan berkoordinasi dengan Indonesia Police Watch (IPW) terkait press release Polda Jawa Tengah.

“Klien saya dalam suasana bingung dan malu karena dituduh bohong. Nanti akan kami laporkan tapi yang kami laporkan institusi. Jadi nanti saya akan ke Jakarta akan berdiskusi dengan IPW. Karena langkah-langkah ini saya butuh back up, karena ini sudah Polda, biar kami meminta back up ke pusat. Saya akan memperjuangkan keadilan untuk klien saya,” kata Hery.

Baca juga: Laporkan Kasus Pemerkosaan, Wanita Ini Malah Dihina Polisi Boyolali

Hery mengatakan bahwa hal tersebut ia laksanakan karena sebagai penasihat hukum maka ia adalah mitra polisi.

“Saya tidak benci polisi. Saya ini mitranya polisi sebagai penasihat hukum, maka saya ingin kinerja kepolisian semakin baik,” tegas Hery.

Pelecehan Verbal

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, melalui rekaman video yang diterima Solopos.com, Senin (24/1/2022), menyebut R telah mengakui melakukan persetubuhan dengan pria yang mengaku sebagai polisi atas dasar suka sama suka, atau bukan pemerkosaan.

“Senin [24/1/2022], Ditreskrimum Polda Jateng telah memeriksa saudari R. Dalam BAP, R mengaku telah mengarang cerita. Yang bersangkutan mengakui melakukan persetubuhan dengan seseorang atas dasar suka sama suka. Hal itu juga sesuai fakta dan visum terhadap yang bersangkutan. Hasil visum menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada alat vitalnya,” ujar Iqbal.

Baca juga: Wanita Boyolali yang Dihina Kasatreskrim Ngaku Diperkosa Polisi

Sebelumnya, R sempat menyita perhatian publik karena melaporkan tindak pelecehan verbal yang dilakukan anggota Polres Boyolali saat dirinya mengadukan kasus pemerkosaan yang dialami. Akibat kasus penghinaan itu, AKP Eko Marudin yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Boyolali dicopot dari jabatannya.

Iqbal menambahkan motif R melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpa dirinya hingga akhirnya mendapat pelecehan verbal dari perwira Polres Boyolali karena ingin memiliki nilai tawar agar hukuman suaminya diperingan. Sekadar informasi, suami R, S, ditangkap aparat Satreskrim Polres Boyolali atas kasus perjudian. Saat ini kasus perjudian yang menjerat S masih ditangani Polres Boyolali.

Sementara itu, hingga kini Polda Jateng belum mengungkap secara resmi pria yang melakukan persetubuhan dengan R di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang. Iqbal hanya menyatakan pelaku berinisial WGS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya