SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN—Seorang wanita yang berprofesi sebagai bandar judi totor gelap (Togel), Sk, 47, warga Dukuh Asri RT 10/RW XI, Desa Srimulyo, Gondang, Sragen, Jawa Tengah dibekuk aparat Polsek Gondang dalam penggerebekan tempat perjudian di dukuh setempat, Rabu (21/9). Terlapor masih diperiksa intensif aparat Polsek Gondang untuk
proses lebih lanjut.

Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Narendra, melalui Kasubag Humas, AKP Mulyani, Kamis (22/9) menerangkan, penggerebekan tempat perjudian itu berawal setelah aparat Polsek Gondang mengetahui adanya perjudian Togel di rumah terlapor. Dari informasi masyarakat, kata dia, terlapor sering melayani pembeli Togel di rumahnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Aparat Polsek Gondang langsung datang ke rumah terlapor dan membekuk terlapor. Petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa perlengkapan jual beli Togel,” ujarnya. Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain, uang tunai Rp258.000, buku tulis rekapan penjualan Togel, satu lembar paito, empat buah bolpin, dua lembar kertas karbon, staples dan gunting,” tegasnya.

Menurut AKP Mulyani, terlapor bakal dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dia mengaku masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut. “Kasus ini masih ditangani penyidik Polsek Gondang,” tuturnya.(JIBI/SILOPOS/trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya