SOLOPOS.COM - Petugas mengarahkan pengguna knalpot brong mengecek desibel suara knalpot di Mako Satlantas Polresta Solo pada Sabtu (20/2/2021) malam. (Istimewa/Satlantas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO -- Sebanyak 15 unit sepeda motor disita petugas Satlantas Polresta Solo saat melintas dengan knalpot brong di depan Mako Satlantas pada Sabtu (20/2/2021) pukul 23.30 WIB.

Seluruh sepeda motor itu disita setelah suara knalpotnya melebihi ambang batas saat diukur menggunakan alat khusus pengukur desibel suara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Ih... Jorok! Sampah Dibuang Sembarangan Di Sukoharjo Capai 25 Ton Per Hari

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi kepada wartawan, Minggu (21/2/2021), mengatakan hingga saat ini petugas masih menerima aduan dari masyarakat yang terganggu dengan suara knalpot brong.

Ekspedisi Mudik 2024

Jajaran Polresta Solo menindaklanjuti aduan itu dengan menggelar operasi knalpot brong.

Baca Juga: Ternyata... Anggota DPRD Karanganyar Ini Juga Pernah Tersesat Di Gunung Dan Dituntun Jalak Lawu

“Petugas gabungan memeriksa ambang batas knalpot brong yang digunakan saat motor itu melintas di depan Mako Satlantas Solo. Sebanyak 15 sepeda motor melebihi ambang batas lalu kami tilang dan wajib mengganti dengan knalpot standar,” paparnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.

Ia menjelaskan para pengendara motor itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 Pasal 285.

Baca Juga: Jejak Proyek Infrastruktur Sukoharjo Era Wardoyo: Pasar Ir Soekarno Hingga Menara Wijaya

Dalam pasal itu, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan didenda paling banyak Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.

Persyaratan teknis tersebut meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah. Kemudian alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Baca Juga: Dinkes Karanganyar Sebut Keterisian RS Rujukan Covid-19 Turun, Dampak PPKM?

Menurutnya, dalam razia itu petugas juga mengingatkan masyarakat untuk menaati protokol kesehatan saat beraktivitas di mana pun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya