21 Wana Wisata di Karanganyar ini sempat disebut ilegal oleh Bupati Yuliatmono. Bupati beralasan banderol ilegal itu disebabkan pihak pengelola tak pernah membayar pajak.
Bupati keberatan jika hanya menerima getah saat permasalahan terjadi di lokasi-lokasi wisata tersebut. Di sisi lain, dia juga mengakui membidik potensi pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel dan pajak parkir dari beberapa lokasi wana wisata tersebut. Pernyataan itu disampaikan Bupati Yuliatmono pada Maret 2020 lalu.
Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY