SOLOPOS.COM - Guru Besar Pidana UGM, Edward Omar Sharif Hiariej, saat bersaksi sebagai saksi ahli pada sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, beberapa waktu lalu. (Antara-Regina Safri)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah memblokir 59 rekening milik Front Pembela Islam. Tindakan itu dilakukan menyusul pembubaran dan pelarangan FPI dan organisasi underbow-nya, yang dianggap kerap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, bahkan dituduh hasil galang dana teroris.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, yang mengungkapkan tuduhan galang dana teroris itu saat membacakan surat keputusan bersama atau SKB pembubaran FPI. SKB itu menyebutkan sebanyak 35 anggota FPI terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang di antara mereka telah dijatuhi hukuman pidana.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain itu, sebanyak 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya, dimana 100 di antaranya telah dijatuhi pidana. “FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan sweeping di tengah-tengah masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang  penegak hukum,” kata  Eddy Hiariej alias Prof Eddy—sapaan amkrab Edward Omar Sharif Hiariej,akhir Desember lalu.

Bikin Video Tiktok Injak Rapor, 5 Siswa Terancam Drop Out

Adapun PPATK menyebut bahwa pemblokiran rekening dilakukan untuk merespons keputusan pemerintah yang menetapkan dann menghentikan seluruh aktivitas atau kegiatan FPI. “Sampai dengan Selasa (5/1/2021), sesuai Pasal 40 ayat (3) Perpres No.50/2011, PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa penyedia jasa keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya,” tukis PPATK dalam

Di sisi lain, Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menyebutkan bahwa pemblokiran rekening FPI telah dibekukan pascapenetapan FPI sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah. Dalam rekening itu, kata Aziz, terdapat uang puluhan juta rupiah. “Cuma puluhan juta digarong juga,” kata Aziz, Senin (4/1/2021).

Aziz mengatakan rekening FPI itu dibekukan pada 30 Desember 2020 atau segera setelah pelarangan organisasi diumumkan oleh pemerintah. Meskipun demikian, Aziz mengatakan pihaknya tak berencana mengajukan upaya hukum untuk pembukaan kembali rekening FPI itu. “Hukum Allah saja untuk hadapi kezaliman,” ujarnya.

MUI Jateng Minta Kiai Diprioritaskan Vaksinasi Covid-19

Meski demikian, FPI bukan satu-satunya organisasi yang prrnah diblokir rekeningnya oleh pemerintah. Skema pemblokiran, dalam catatan Bisnis, adalah salah satu strategi pemerintah untuk memberantas tindak pidana terorisme.

Apalagi dengan status terorisme sebagai salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan termasuk transnasional crime. Pemblokiran rekening, selain akan memutus sumber pendanaan, sekaligus memperlemah gerakan terorisme di suatu negara.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan sampai dengan Oktober 2020, transaksi mencurigakan terkait terisme mencapai 1.288 kasus. Kendati turun 2,4% dibandingkan tahun lalu, transaksi mencurigakan terorisme tetap tinggi dan masuk peringkat 4 besar di bawah korupsi dan narkoba.

Waspada! Kata Astrologi Barat Ada 5 Zodiak Penggoda

Adapun modus penggalangan dana yang dilakukan organisasi atau yayasan yang terafiliasi dengan terorisme juga beragam. Namun sebagaimana lazimnya modus operasi galang dana teroris, tuduhnya lebih lanjut, organisasi-organisasi itu menggalang dana dari masyarakat dengan modus bantuan kemanusiaan yang dilakukan melalui rekening perbankan.

Data intelijen keuangan setidaknya memaparkan ada kecenderungan transaksi ormas atau yayasan dalam mendanai aksi-aksi terorisme dilakukan lewat bank umum. Pasalnya dari sisi persentase, penggunaan bank umum mencapai 64% atau jauh lebih besar dibandingkan bank syariah yang hanya 36%.

“Hal ini dikarenakan jaringan bank umum lebih luas dan juga fasilitas lainnya,” demikian tulis sebuah laporan yang dikutip Bisnis, Kamis (9/1/2021).

Ramalan Bintang 2021: Apakah Zodiakmu Beruntung?

Hasil identifikasi lembaga intelijen keuangan itu juga mnemukan bahwa aliran dana yang diduga terkait dengan pendanaan terorisme itu mengalir ke rekening milik delapan ormas atau yayasan.  Aliran dana tersebut sebagian besar dihimpun dari dalam negeri dengan modus pengumpulan donasi melalui media sosial maupun pencantuman rekening perbankan atau nasabah ormas.

Simpanan Perbankan

Setelah terkumpul, dana tersebut kemudian disimpan dalam berbagai jenis simpanan yang disediakan perbankan. Umumnya simpanan ormas atau yayasan yang dicurigai mendanai aksi teror tersebut dalam bentuk giro dengan jumlah 56,76%.

Sementara itu, sisanya dalam bentuk tabungan bisnis 10,8%, tabungan dengan Internet banking 2,7%, tabungan 27,03%, dan deposito 2,7%.

Vaksin Covid-19 Datang, 2.785 Vaksinator Jateng Siap

Informasi soal transaksi nasabah ormas milik Yayasan ASA bisa menjadi contoh. Yayasan ini bermula dari sebuah event organizer kemudian berkembang menjadi yayasan yang fokus membantu korban kemanusiaan di negeri Syam (Suriah) dan juga Palestina. Dua negara ini diketahui sedang dilanda konflik.

Untuk menopang aktivitaskan, yaysan itu mengumpulkan dana melalui media sosial dengan mencantumkan sejumlah rekeningnya yang terdaftar perbankan. Kejanggalan mulai tampak ketika pemerintah menemukan transaksi antara ASA dengan sebuah lembaga amal di Turki.

Yayasan ASA diketahui melakukan perjanjian dengan suatu pihak di Turki. Surat tersebut ditandatangani oleh  Mr.Y yang mewakili pihak ASA. Namun, berdasarkan data perubahan badan atau yayasan Mr.Y tidak tercantum dalam akta tersebut baik sebagai pendiri, pembina maupun pengurus.

Ingin Jual Properti di Masa Pandemi, Perhatikan Tips 



Seusai perjanjian disepakati, yayasan ASA kemudian menransfer dana ke 3 foundation di Turki dalam beberapa gelombang, yakni pada 12 November dan 31 Desember 2019 ASA mengirim duit senilai masing-masing Rp518,5 juta dan Rp346,9 juta melalui bank di Turki.

Sementara itu, pada tanggal  16 Juli 2019 yayasan ini juga mengirim dana ke foundation B senilai U$700 melalui bank di Turki. Sementara pada tanggal 14 Februari 2020 terdapat transfer ke melalui bank sebesar US$8.750.

Adapun PPATK telah merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pengawasan berbasis risiko Ormas. Salah satunya dengan memeriksa laporan keuangan ormas untuk memastikan dana yang masuk dan dana yang digunakan tidak terkait tindak pidana terorisme.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya