SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai gugatan yang diajukan Korlantas Polri kepada KPK tidak elok dan lucu. Hal itu dikarenakan jika ada pihak yang kalah, maka lembaga yang kalah akan membayarnya dengan menggunakan uang negara.

“Kalau pun ada pihak yang kalah, maka jumlah miliaran yang harus dibayarakan toh juga dari negara juga, tidak elok dan menjadi lucu,” ujar Denny saat menghadiri HUT Kemenkumham di Jakarta, Selasa (30/10/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Denny juga mengatakan gugatan itu tidak relevan karena kedua lembaga itu telah melakukan komunikasi dan koordinasi pasca pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Gugatan itu juga menjadi tidak pantas karena di dua institusi penegak hukum saling menggugat.

“Saya pikir baik KPK dan polisi, dua duanya adalah penegak hukum yang sama-sama harus kita dukung, kita selamatkan, agar pemberantasan korupsi lebih efektif,” paparnya.

Denny pun berpendapat bahwa gugatan Korlantas kepada KPK harus bersandar pada arahan Presiden, yakni yang memutuskan kasus simulator SIM diserahkan sepenuhnya kepada KPK. Denny yakin KPK tidak akan menyita barang-barang yang tidak berkaitan dengan kasus tersebut.

“Saya yakin KPK tahu betul bahwa keperluan barang-barang yang tidak berkaitan dapat segera dikembalikan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kuasa hukum Korlantas Polri, Junivert Girsang mengatakan, barang bukti dan dokumen-dokumen yang disita KPK tidak memiliki relevansi dengan apa yang disidik, yakni soal simulator SIM 2011.

“Jadi ada dokumen-dokumen yang dibawa berkaitan dengan pelayanan publik,” tandas Junivert.

Junivert mengaku melayangkan surat gugatan ke PN Jakarta Selatan sejak sebulan yang lalu sebelum adanya Pidato Presiden SBY. Sidang gugatan dimulai pada tanggal 1 November lusa. Diduga nilai gugatan itu mencapai miliaran rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya