SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (JIBI/Bisnis/Andi Rambe)

Denny Indrayana (JIBI/SOLOPOS/Andi Rambe)

JAKARTA--Narapidana yang ketahuan punya HP di penjara tak akan mendapatkan remisi dalam rentang waktu tertentu. Sanksi ini diatur dalam peraturan menteri. Kepemilikan HP dan Laptop oleh narapidana di penjara membuka celah suap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“HP dan laptop yang sebesar itu bisa masuk penjara, jelas karena ada pungutan liar dan kelalaian,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, Sabtu (15/9/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Telepon genggam dan komputer, tambah dia, membuat tahanan dan narapidana dapat mengakses internet dan berkomunikasi bebas dengan dunia di luar penjara. Komunikasi melalui telepon genggam dan jejaring internet dari dalam penjara, dapat digunakan para bandar narkoba menjalankan bisnis ilegal.

Pada kasus korupsi, di luar aktivitas bisnis yang tetap saja dijalankan, juga ada peluang terjadi praktik pengalihan dana hasil korupsi ke luar negeri melalui jejaring internet.

“Meski para tahanan dan narapidana korupsi tak pernah terlibat perkelahian atau kerusuhan, bukan berarti mereka selalu bisa mendapatkan penilaian ‘berkelakuan baik’. Selama ini ‘kelakuan baik’ kerap hanya merujuk ada atau tidaknya pelanggaran terkait fisik, seperti perkelahian dan kerusuhan, berdasarkan catatan pelanggaran Register F,” urainya.

Berkaca dari banyak temuan dan kasus di balik penjara selama ini, Kementerian Hukum dan HAM menyusun satu draf baru Peraturan Menteri, tentang tata tertib dan penjatuhan hukuman disiplin bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan dan tahanan. Dalam draf tersebut, kepemilikan alat komunikasi masuk dalam kategori pelanggaran berat.

“Hukuman disiplin untuk pelanggaran berat, salah satunya adalah dicatat dalam Register F. Tahanan dan narapidana yang memiliki catatan pelanggaran dalam Register F, tidak lagi bisa disebut ‘berkelakuan baik’. Konsekuensi dari tercatat dalam Register F adalah kehilangan hak mendapatkan keringanan hukuman, dalam rentang waktu tertentu,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya