SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Jefferson M.S. Rumajar, Wali Kota nonaktif Tomohon, Sulawesi Utara, akhirnya divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi APBD Tomohon pada 2006-2008.

Selain kurungan badan, yang bersangkutan juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp31 miliar. Jika tak mampu membayar uang pengganti, hukuman untuk terdakwa ditambah lagi 2 tahun.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Seperti yang mudah ditebak di setiap pengadilan kejahatan korupsi di Indonesia, vonis untuk Jefferson ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang pernah diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU pernah menuntut agar Jeferson diganjar dengan penjara 13 tahun, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp33,7 miliar.

Jupriadi, Ketua Majelis Hakim Tipikor pada persidangan ini menyatakan hakim tak memberikan vonis berdasarkan pada tuntutan JPU karena Jefferson masih beritikad baik mengembalikan sebagian uang negara yang dikorupsinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan.

“[Dia] mengembalikan Rp1,2 miliar ke KPK dan Rp1,5 miliar ke BPK. Selain itu, terdakwa sebelumnya tak pernah berurusan dengan hukum. Namun, hal yang memberatkan di antaranya adalah terdakwa tak mendukung upaya pemerintah melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya, hari ini.

Atas berbagai pertimbangan hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis Hakim menilai politisi partai Golkar itu terbukti melakukan penarikan kas Kota Tomohon pada periode 2006 – 2008 tanpa disertai tanda bukti yang sah. Dengan demikian, dana yang digunakan terdakwa tak pernah jelas dan tak bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam pembacaan dakwaan, hakim menyatakan Jefferson telah mengambil kas APBD sebesar Rp30,3 miliar. Jika dirinci, dana sebesar Rp7 miliar diambil terdakwa pada 2006, senilai Rp11,09 miliar lagi pada 2007 dan Rp12 miliar pada 2008.

Uang tersebut diambil dari rekening pendapatan asli daerah, badan umum daerah, dana alokasi umum, dan dana bagi hasil. Selain itu, terdakwa juga terbukti menggunakan anggaran sekretaris daerah untuk kepentingan keluarga selama 2006-2007.

Dengan melalui Bendahara Pengeluaran Sekretaris Kota Eduard Fredy Paat, Jefferson memerintahkan transfer dana dengan total Rp353 juta untuk kebutuhan keluarganya.

Terdakwa juga menggunakan dana bantuan sosial daerah pada periode 2006-2008 sebesar Rp2,5 miliar untuk membayar biaya tiket perjalanan pribadi dan pembelian karangan bunga, yaitu sebesar Rp1,8 miliar dan Rp702,2 juta.(Bisnis Indonesia/JIBI/Yusuf Waluyo Jati)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya