SOLOPOS.COM - Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA--Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyatakan siap menjalani proses hukum terkait proyek pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan (Tangsel) pada 2010-2012, yang saat ini tengah diselidiki KPK.

Meski demikian, dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai penyelidikan yang dilakukan KPK, termasuk adanya proses dimintai keterangan beberapa orang di Dinas Kesehatan kota Tangerang Selatan tersebut.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Kami mengikuti proses hukum dan hormati proses hukum. Kalau jelasnya, silakan tanya kepada KPK,” kata Airin saat mengunjungi suaminya di KPK, Kamis (24/10/2013).

Dia juga enggan menanggapi pertanyaan yang menduga adanya keterlibatan suaminya, yaitu Tb Chaeri Wardana dalam kasus tersebut.

Saat ini, KPK memang sedang menyelidiki adanya dugaan kprupsi dalam proyek pengadaan alkes di Dinkes Tangerang Selatan. Dalam penyelidikan itu KPK telah mendatangi Kompleks Kantor Wali Kota Tangsel di Setu dan dinas kesehatan di Witana Harja, Pamulang.

Dalam penyelidikan itu, KPK sudah meminta keterangan kepada beberapa pihak dan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan. Namun, prosesnya bukan dalam kategori penggeledahan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK tengah menyelidiki  proyek di Tangsel ini setelah menerima laporan dari masyarakat.

Diduga, penyelidikan kali ini meruoakan pengembangan dari penyidikan kasus suap MK di pilkada Lebak Banten, dengan tersangka Tb Chaeri Wardana. Dalam kasus suap MK tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni STH (Susi Tut Handayani) dan AM (Akil Muchtar) selaku penerima suap, diduga melanggar pasal 12C UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka lainnya, yakni TCW (Tb Chaeri Wardhana) merupakan pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun barang bukti yang disita yakni uang senilai Rp1 miliar. Uang tersebut berupa pecahan seratus ribu rupiah, dan lima puluh ribu rupiah, yang disita di Lebak Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya