SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Panitia Khusus (Pansus) Raperda Retribusi Daerah DPRD Kota Solo menegaskan Walikota Solo, Joko Widodo, menyetujui penghapusan retribusi permakaman mulai tahun depan setelah peraturan daerah (Perda) yang baru disahkan.

Rencana penghapusan retribusi permakaman itu mengemuka karena retribusi itu tak efektif dan dinilai tidak memberikan sumbangan signifikan pada pendapatan asli daerah (PAD).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pansus meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengatur lebih lanjut ihwal pungutan bedah bumi yang selama ini menjadi beban masyarakat namun hasilnya nyaris tak ada yang masuk ke kas daerah.

Ketua Pansus Raperda Retribusi, Abdullah AA, menuturkan telah bertemu Walikota untuk membahas sejumlah masalah yang berkaitan dengan retribusi, di antaranya retribusi permakaman.

“Dalam pertemuan dengan Walikota kami membahas retribusi permakaman. Walikota setuju retribusi permakaman dihapus namun persetujuan itu masih sebatas lisan belum tertulis,” ujarnya, Minggu (21/11).

Abdullah menambahkan Walikota menyatakan setuju karena retribusi permakamanan memang tidak berpengaruh banyak kepada pemerintah maupun masyarakat. Selama ini yang membebani masyarakat justru pungutan bedah bumi. Oleh sebab itu yang harus diatur justru pungutan bedah bumi agar tidak membebani masyarakat.

“Pungutan bedah bumi itu mencapai Rp 700.000-Rp 1 juta. Ke mana uang itu? Tidak jelas. Mulai tahun depan, kami minta Pemkot mengatur lebih detail ihwal pungutan bedah bumi melalui Perwali, bukan Perda,” jelasnya.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya