SOLOPOS.COM - Soemarmo HS (Insetyonoto/JIBI/SOLOPOS)

Soemarmo HS (Insetyonoto/JIBI/SOLOPOS)

SEMARANG–Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Walikota Semarang, Soemarmo HS.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Surat pemberhentian dari Mendagri ini, dibenarkan  Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, ketika dikonfirmasi wartawan seusai Rapat Koordinasi Forum Pimpinan Kepala Daerah di Semarang, Selasa (26/6/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

”Surat dari Mendagri sudah turun. Tadi pagi sudah saya teken (tanda tangan) pemberhentian Waliota Semarang,” katanya.

Mendagri melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 131.33.412 tertanggal 22 Juni 2012 memberhentikan sementara Walikota Semarang, Soemarmo. Pemberhentian sementara ini karena Soemarmo HS, telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi, penyuapan anggota DPRD Kota Semarang dalam pengesahan RAPBD 2012.

Soemarmo saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gubernur lebih lanjut menyatakan, nantinya sebagai pelaksana tugas (Plt) Walikota Semarang dijabat Wakil Walikota, Hendrar Prihadi.  ”Sesuai ketentuan sebagai Plt Walikota Semarang ya wakil walikota. Surat penunjukan Plt Walikota sudah saya tandatangani,” kata mantan Pangdam IV/Diponegoro ini.

Mengenai waktu pengangkatan Plt Walikota Semarang, Bibit menyatakan akan dibahas lebih lanjut. Sementara Wakil Walikota Semarang, Hendrar Prihadi ketika ketika dikonfirmasi wartawan tentang penunjukan sebagai Plt walikota, menyatakan belum mengetahui hal itu.

Seperti diketahui, Soemarmo terseret kasus suap pengesahan RAPBD Kota Semarang, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan dua anggota DPRD Kota Semarang. Dua anggota DPRD Kota Semarang Agung Purna Sarjono (FPAN) dan Sumartono (Fraksi Partai Demokrat) ditangkap KPK setelah menerima uang suap dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Akhmat Zaenuri.

Dari pengembangan penyidikan Akhmat Zaenuri, Agung, dan Sumartono, KPK menetapkan Soemarmo sebagai tersangka dan disidangkan di pengadilan Tipikor Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya