Jumat, 16 Maret 2012 - 20:02 WIB

Walikota Semarang jadi tersangka suap

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Semarang Soemarno HS sebagai tersangka baru dalam kasus suap pembahasan dana APBD Kota Semarang tahun 2011-2012.

’KPK telah menetapkan SHS (Walikota Semarang) sebagai tersangka,’ kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (16/3).  Menurut Johan, penetapan Soemarno HS sebagai Tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dari tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana terkait pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2011-2012. Soemarno diduga ikut memberikan suap kepada Anggota DPRD dalam pembahasan APBD Kota Semarang.

Advertisement

’Yang bersangkutan diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana,’ papar Johan.

Dugaan keterlibatan Soemarno terungkap dalam persidangan kasus suap yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan bahwa Ahmat Zaenuri tidak sendirian dalam melakukan tindak pidana suap kepada anggota DPRD Semarang. [vivanews/ary]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif