SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Semarang Soemarno HS sebagai tersangka baru dalam kasus suap pembahasan dana APBD Kota Semarang tahun 2011-2012.

’KPK telah menetapkan SHS (Walikota Semarang) sebagai tersangka,’ kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (16/3).  Menurut Johan, penetapan Soemarno HS sebagai Tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dari tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana terkait pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2011-2012. Soemarno diduga ikut memberikan suap kepada Anggota DPRD dalam pembahasan APBD Kota Semarang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

’Yang bersangkutan diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana,’ papar Johan.

Dugaan keterlibatan Soemarno terungkap dalam persidangan kasus suap yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan bahwa Ahmat Zaenuri tidak sendirian dalam melakukan tindak pidana suap kepada anggota DPRD Semarang. [vivanews/ary]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya