SOLOPOS.COM - Walikota Semarang Soemarmo HS (JIBI/SOLOPOS/dok)

Walikota Semarang Soemarmo HS (JIBI/SOLOPOS/dok)

JAKARTA-Walikota Semarang, Soemarmo HS, ingin sekali menjadi saksi nikah anaknya. Dia pun mengajukan izin keluar tahanan. Namun majelis hakim Tipikor masih harus menunggu tanggapan KPK untuk mempertimbangkan izin Soemarmo.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Permintaan izin Soemarmo untuk menjadi saksi nikah anaknya disampaikan oleh kuasa hukumnya, Rudy Alfonso, kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor. “Kami mengajukan izin keluar tahanan untuk menjadi saksi nikah. Klien kami akan menanggung semua biaya akomodasi dan transportasi sendiri,” ujar Rudy dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/6/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Mansurdin Nainggolan, sang ketua majelis hakim mengatakan laporan izin tersebut diterima terlebih dahulu sambil menunggu tanggapan dari JPU dan KPK. “Karena ini menyangkut administrasi, jadi ada prosesnya. Permohonan Saudara kami pegang dan menunggu tanggapan dari JPU dan KPK,” ujar Mansurdin.

Kuasa hukum Soemarmo lainnya, Dani Sriyanto, mengatakan izin tersebut diajukan untuk tanggal 29 dan 30 Juni 2012. “Kita tadi serahkan ke majelis hakim pengajuan untuk menjadi saksi nikah anak beliau pada tanggal 29 dan 30 Juni 2012. Mudah-mudahan bisa dipertimbangkan,” katanya.

Sementara itu, Soemarmo berharap agar permohonan izin tersebut bisa diberikan karena hal tersebut merupakan momen penting bagi keluarga. “Semua orang ingin menikah kan? Jadi saya minta doanya. Semoga acaranya juga lancar,” harapnya.

Di sidang perdananya pada Rabu 13 Juni lalu, Soemarmo juga sudah menyampaikan permohonan izin ini. Dia meminta izin sambil berurai air mata.

“Saya paham kondisi saya, tapi sebagai orang tua, kami meminta izin kepada Yang Mulia untuk bisa melihat pernikahan yang hanya terjadi sekali seumur hidup,” ucap Soemarmo sambil terisak.

Soemarmo berjanji tidak akan melarikan diri jika dibolehkan menghadiri pernikahan anaknya. Menurutnya, keluarga pun sudah menjamin terkait permintaan ini.

Kasus yang menjerat Soemarmo ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri. Zaenuri sendiri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat), pada 24 November 2011.

Mereka ditangkap KPK bersama uang dugaan suap Rp 40 juta. Uang itu tersimpan dalam puluhan amplop dengan jumlah bervariasi antara Rp 1,7 juta sampai Rp 4 juta. Uang itu diduga untuk memuluskan pembahasan program Tambahan Penghasilan Pegawai pada APBD 2012 senilai Rp 100 M.

Pada 24 April lalu, Zaenuri dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan karena terbukti menyuap dalam pembahasan RAPBD Kota Semarang 2012. Sedangkan Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan di rutan Cipinang sejak 30 Maret lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya