Makassar–Walikota Pare-pare, Zain Katoe divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus korupsi dana APBD. Zain dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sehingga merugikan negara Rp 1,5 miliar.
Vonis tersebut dibajakan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (2/6).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Ketua Majelis Hakim, Lambertus Limbong, menyebutkan Zain telah terbukti menyalahgunakan jabatan, kewenangan dan sarana yang melekat padanya dalam masa periode pemerintahannya tahun 2003-2008. Zain dianggap melanggar pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Modus yang dilakukan terdakwa adalah melakukan penyertaan modal fiktif PT Pares Bandar Madani (PT PBM), tahun 2004. “Terdakwa juga sejak awal mengetahui Direktur PBM Pares Lande tidak memiliki modal untuk mendirikan perseroan dalam bentuk holding company,” ujar Lambertus.
Ditemui usai persidangan, Zain Katoe menegaskan dirinya tidak terlibat dalam korupsi PT PBM. Menurut Zain, seharusnya pengadilan memberikan vonis bebas. “Rekening Pares itu tanpa persetujuan dan tanda tangan saya, 100 persen saham PT PBM itu milik Pemkot Pare-pare,” ujar Zain yang juga menjabat Ketua DPD II Golkar Pare-pare.
dtc/ tiw