SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Solopos.com) – Koordinator Forum Masyarakat Pengawas Lelang (Forpal) Salatiga, Yakub Adi Krisanto SH MH, mengaku tidak yakin dengan pernyataan Walikota Salatiga John Manuel Manoppo yang menyebut panitia lelang proyek jalan lingkar selatan (JLS) tak bisa memberikan keputusan soal pemenang lelang. Ia juga mengatakan disposisi Walikota untuk menentukan pemenang lelang bisa dikategorikan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) lantaran ada kerugian negara yang ditimbulkan, dan bukan semata kesalahan administrasi negara.

Dihubungi Espos, Kamis (16/6), Yakub mengutarakan dari sejumlah dokumen lelang JLS yang ia baca bahwa panitia lelang yang diketuai Musta’in Soeradi, telah memutuskan siapa pemenang lelang berdasarkan perangkingan. Saat itu, PT Bali Pacific Pragama yang mengajukan tawaran Rp 42,6 miliar berada di urutan teratas diikuti PT Kuntjup-PT Kadi International joint operation (PT KKI JO) dengan tawaran Rp 47,2 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Panitia lelang kemudian dikonsultasikan ke PPKom (pejabat pembuat komitmen) yang dijabat Saryono. Namun Saryono tak berani mengambil keputusan lalu berkirim surat ke Walikota. Lalu muncul disposisi Walikota untuk memenangkan PT KKI JO,” jelas Yakub.

Ekspedisi Mudik 2024

Dengan demikian, menurutnya, tidak benar pernyataan Walikota yang menyebut panitia lelang tidak bisa mengeluarkan keputusan pemenang lelang. Sedang menyangkut pernyataan Walikota mengenai disposisi yang dianggap persoalan administrasi negara, jelas Yakub, akan menjadi tindak pidana korupsi jika berdampak adanya kerugian negara, seperti yang terjadi dalam kasus JLS yang merugikan keuangan negara Rp 12,33 miliar ini. ”Ini penyalahgunaan wewenang,” tukasnya.

Lebih jauh ia juga mempertanyakan proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Jateng yang sejauh ini hanya menetapkan Saryono sebagai satu-satunya tersangka. Padahal Saryono adalah seorang PNS yang hanya menjalankan tugas atasan. ”Yang memberikan perintah melalui disposisi itukan Walikota, kenapa Walikota-nya tidak ikut dijadikan tersangka,” tanya pria yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga tersebut.

Ia meminta penyidik Polda untuk bersikap tegas kepada semua pihak yang terlibat dan menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus yang telah menjadi perhatian publik tersebut.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya