SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad, disebut ikut menyuap dua pemeriksa BPK, Suharto dan Enang Hernawan. Uang Rp 400 juta diberikan ke dua orang itu agar laporan keuangan Bekasi 2009 jadi Wajar Tanpa Pengecualian.

“Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar Rp 400 juta,” terang penuntut umum, Rudi Margono, saat membacakan dakwaan Suharto dan Enang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/9).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain Mochtar, Sekda Bekasi Tjandra Utama Effendi, Kepala Inspektorat Bekasi Herry Lukmantohari, serta Kabid Aset dan Akuntansi Dinas PPKAD Bekasi, Herry Suparjan, disebut ikut turut serta memberikan dana itu. “Padahal diketahui hadiah itu diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” papar Rudi.

Perbuatan Suharto dan Enang bertentangan dengan PP No 30/1980 serta Peraturan BPK No 2/2007 pasal 7 ayat 2 huruf a dan b. Suharto dan Enang dijerat pasal 12 huruf a jo pasal 18 dan pasal 11 jo pasal 18 UU No 31/1999 yang telah diubah jadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya