SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Walikota Solo Joko Widodo mengajukan pencabutan sebanyak tiga peraturan daerah (Perda) tentang perizinan lalu lintas dan angkutan jalan dengan rancangan Perda (Raperda) Retribusi Penyelenggaraan Perizinan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketiga Perda yang bakal dicabut itu antara lain, Perda No 2/1986 tentang Pemberian Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan, Perda No 9/1991 tentang Pemeriksaan, Pengujian, Penomoran dan Pemberian Surat Izin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor dan Hewan Penghela dan Perda No 15/1998 tentang Retribusi Izin Trayek.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Wakil Ketua DPRD Kota Solo Alqaf Hudaya saat ditemui wartawan, Jumat (5/6), mengatakan, ketiga Perda itu akan dicabut dengan pengajuan Raperda oleh Walikota beberapa hari lalu dan saat ini tinggal menunggu proses pembahasan selanjutnya setelah panitia khusus (Pansus) terbentuk.

Alqaf memberi wacana bahwa untuk kendaraan tidak bermotor diharapkan dibebaskan dari penarikan retribusi, termasuk dalam pengurusan surat menyurat dan sebagainya.

Hanya khusus untuk perusahaan kendaraan tidak bermotor, terangnya, menjadi pengecualian dengan tetap dikenakan retribusi.

“Beberapa kendaraan tidak bermotor seperti becak, andong, dokar dan bendi mestinya dibebaskan dari retribusi dengan pertimbangan kendaraan itu justru menjadi pelopor menghidupkan kembali lingkungan yang bersih dan bebas polusi. Kendati demikian keberadaan sejumlah angkutan itu tetap harus diawasi dan diatur sedemikian rupa. Pembebasan retribusi bagi kendaraan tidak bermotor itu juga sebagai kompensasi dalam penyelamatan lingkungan hidup,” tegasnya.

Alqaf juga menyarankan agar penataan kendaraan tidak bermesin itu diberi fasilitas jalur khusus tersendiri, mungkin bisa memanfaatkan jalur lambat. Sedangkan implementasi terhadap Raperda itu setelah menjadi Perda, lanjutnya, akan berdampak pada naiknya tarif angkutan umum, namun kenaikan tarif itu tidak semua. Berapa besaran kenaikan tarif itu, imbuhnya, belum bisa dipartikan, karena masih dalam taraf pembahasan.

“Saya belum menerima lampiran soal tarif angkutan lama. Permasalahan ini kadang menjadi kendala secara teknis yang menyebabkan molornya pembahasan, karena ada perhitungan khusus tentang tarif angkutan itu,” pungkasnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya