SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong>&nbsp;Wali kota nonaktif Kota Tegal Siti Masitha divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah dalam kasus suap berkaitan dengan jabatannya sebagai orang nomor satu di daerah tersebut. Hakim menjatuhinya dengan hukuman 5 tahun penjara.</p><p>Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/4/2018), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara. Selain hukuman badan, Siti Masitha juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.</p><p>"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.</p><p>Menurut dia, terdakwa dengan sengaja melibatkan Amir Mirza Hutagalung, mantan Ketua Partai Nasional Demokrat Kabupaten Brebes yang juga pernah menjadi ketua tim pemenangan Siti Masitha saat menjadi wali kota dalam pengambilan berbagai kebijakan di pemerintaha, seperti soal proyek dan mutasi jabatan. Total suap yang ditujukan kepada Masitha melalui Amir Mirza mencapai sekitar Rp7 miliar.</p><p>Namun, imbuh hakim, Siti Masitha hanya menikmati secara langsung uang suap itu senilai Rp500 juta. Suap yang dinikmati secara langsung tersebut, antara lain dipergunakan untuk pengobatan di RS Siloam Jakarta, pemberian uang untuk pengambilan formulir pendaftar di Partai Golkar dan Partai Hanura. Atas uang yang dinikmati tersebut, Siti sudah mengembalikan Rp85 juta kepada penuntut umum.</p><p>Dalam putusannya, hakim juga menolak tuntutan jaksa agar hak politik Siti Masitha dicabut selama 4 tahun. Hakim menilai tuntutan jaksa terkait hak politik wali kota nonaktif Tegal tersebut tidak disertai dengan alasan kuat.</p><p>Atas putusan tersebut, Masitha langsung menyatakan menerima. Sementara itu, jaksa masih menyatakan pikir-pikir.</p><p><em><span><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a>&nbsp;dan&nbsp;<a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a>&nbsp;di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</span></em></p>

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya