SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dengan masker kumisnya. (Solopos-Mariyana Ricky P.D.)

Solopos.com, SOLO – Pemerintah Kota Solo tidak membatasi jam operasional usaha kuliner seperti warung makan, hik, pusat kuliner dan kafe selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB Jawa-Bali.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran terbaru Wali Kota Solo yang diterbitkan Senin (11/1/2021). SE bernomor 067/036 itu memuat perubahan surat edaran yang dikeluarkan sebelumnya terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Solo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Terungkap! TKW Sragen yang Jasadnya Telantar Ternyata 10 Tahun Tinggal di Malaysia

Dengan aturan baru itu, jam operasional usaha kuliner di Solo tidak dibatasi. Artinya pengusaha bebas beroperasi seperti biasa.

"Yang kami batasi itu kegiatannya. Bukan wilayahnya," kata Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo,dalam Focus Group Discussion yang diselenggarakan Solopos, Senin (11/1/2021) malam.

Meski usaha kuliner tidak dibatasi jam operasionalnya, kata Rudy, Pemkot Solo mengatur tentang jumlah pembeli yang boleh makan atau minum di tempat. Dalam ketentuan itu, pembeli yang boleh menikmati hidangan di tempat hanya 25 persen dari tota kapasitas tempat.

"Misal kursi panjang muat empat orang, saat ini hanya boleh diduduki satu orang. Tikar di hik yang kapasitasnya 20 orang, hanya kami bolehkan lima orang. Solo ini kota tidak pernah tidur. Kalau suruh tidur jadi tidak bisa kalau dibatasi jam," katanya.

Ribut Soal Jam Malam, Ganjar: Usaha Apapun Boleh Buka Selama PSBB di Jateng, Asal....

Bahkan, kata Rudi, warung yang buka pukul 01.00 WIB pun ia persilakan. Namun, kapasitas tempat duduk maksimal 25 persen.

"Satu lagi, jika ada kerumunan lebih dari lima orang kami tegur. Bahkan bisa jadi kami bubarkan," kata Rudy.

Pernyataan Rudy—sapaan akrab Wali Kota Solo—sejalan dengan instruksi Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Dia menegaskan semua tempat usaha boleh buka selama PSBB dengan catatan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Jam Malam Diprotes PKL, Regulasi PPKM Sukoharjo Jalan Terus

"Kan intinya boleh buka asalkan tidak berkerumun. Awalnya seperti itu. Namun karena sulit diatur maka akhirnya jam operasionalnya dibatasi melalui kebijakan PPKM," katanya.

Kebijakan Pemkot Solo yang tidak membatasi jam operasional usaha kuliner membuat PKL di daerah lain iri. Sampai saat ini masih ada beberapa pedagang yang memprotes kebijakan jam malam, seperti di Karanganyar dan Sukoharjo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya