SOLOPOS.COM - Ilustrasi mal ANTARA FOTO/Aji Styawan/pras.

Solopos.com, SOLO — Manajemen pusat perbelanjaan modern Kota Solo mengaku tak ambil pusing dengan keluarnya SE terbaru Wali Kota Solo tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan atau Prokes sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Surat edaran atau SE tersebut berlaku pada 5-19 Januari 2021 dinilai tak ada perubahan signifikan dibanding SE sebelumnya. Salah satunya masih melarang anak usia 15 tahun ke bawah, ibu hamil, dan orang lanjut usia risiko tinggi memasuki toko modern.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Begitu juga dengan pusat perbelanjaan serta tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain; dan/atau melakukan kegiatan berkumpul dan melakukan kontak fisik di tempat umum.

2 Jambret Bersajam Beraksi Di Nusukan Solo, Seorang Wanita Jadi Korban

Ekspedisi Mudik 2024

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) Solo, Veronica Lahji, mengatakan tidak ada perubahan signifikan pada SE Wali Kota Solo terbaru soal prokes tersebut. Menurutnya, pembatasan usia pengunjung dan jam operasional juga masih sama.

“Tak ada kenaikan jumlah pengunjung yang signifikan selama libur Nataru. Pengunjung landai. Iya, aturan untuk pemudik yang cukup ketat tambah SE wali kota soal pembatasan usia,” kata Chief Marcom Solo Paragon Mall ini kepada Solopos.com, Selasa (5/1/2021).

Pada nomor 5 poin a SE itu disebutkan aturan jam operasional kegiatan tempat hiburan, tempat wisata, tempat bermain. Juga warung makan/rumah makan/kafe/restaurant, pedagang kaki lima/lapak jajanan, toko modern, pusat perbelanjaan, pusat kuliner, dan gedung pertemuan.

13 Jam Berjuang, Sukarelawan Berhasil Evakuasi Pedagang Sakit di Gunung Lawu

Batasan Usia

Jam buka tempat-tempat tersebut mulai pukul 10.00 WIB-21.00 WIB. Sebelumnya, saat SE Wali Kota Solo tentang prokes masih membolehkan anak-anak usia 5 tahun ke atas masuk mal, angka kunjungan naik 100% saat akhir pekan.

Namun demikian, trafik ini menurun ketika Wali Kota menerbitkan SE yang menaikkan batasan usia anak boleh masuk mal yakni 15 tahun ke atas. Pada sisi lain, ia menggarisbawahi terus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada lingkungan mal.

Misalnya, kebersihan area publik, penyemprotan disinfektan, pembersihan handrail rutin, hingga pengecekan suhu tubuh di titik keluar masuk pengunjung.

Solo Dapat Jatah 4.364 Vaksin Covid-19, Ini Lokasinya Penyimpanannya

Hal serupa diungkapkan Public Relation Solo Grand Mall (SGM), Ni Wayan Ratrina. Menurutnya, tidak ada dampak signifikan terhadap SE terbaru Wali Koa Solo soal prokes tersebut.

“[Sekarang] Paling sekitar 10.000 pengunjung. Saat ada pelonggaran aturan lalu jumlah pengunjung bisa sampai 15.000-an saat akhir pekan. Banyak yang kecele, ada juga telepon masuk menanyakan boleh enggak masuk mal,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya