SOLOPOS.COM - Ilustrasi new normal. (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengaku tengah menyiapkan peraturan wali kota atau perwali yang mengatur tentang penerapan protokol kesehatan untuk memutus rantai persebaran Covid-19.

Perwali itu akan mengatur kewajiban memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan berbagai hal lain.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pernyataan itu disampaikan Rudy, sapaan akrab Wali Kota, saat diwawancarai Solopos.com di sela-sela pengecekan kesiapan Solo Paragon Mall menerapkan tatanan kenormalan baru, pekan lalu.

Sebagian Instansi Pemkab Sragen Terlambat Pasang Bendera Merah Putih 1 Juni, Ada Sanksi?

Ekspedisi Mudik 2024

“Nanti pakai Perwali saja. Nek perda ndadak tekan DPRD pembahasannya,” ujar dia.

Menurut Rudy, nantinya Perwali juga mengatur kewajiban penyediaan fasilitas pendukung protokol kesehatan di tempat-tempat umum, perkantoran, warung, hingga pusat perbelanjaan di Solo.

Dengan begitu diharapkan persebaran Covid-19 bisa dicegah kendati masyarakat beraktivitas di luar rumah. Tapi Rudy menyatakan penerapan kenormalan baru (new normal) di Solo masih harus menunggu angka kasus Covid-19 mengalami penurunan terlebih dulu.

Terapkan Tatanan New Normal, 2 Pasar Tradisional Ini Jadi Percontohan di Sukoharjo

Sedangkan penerapan the new normal di lingkup sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Solo sulit dilakukan bila masih dengan pola lima hari belajar di sekolah.

Usulan Fraksi PDIP DPRD Solo

Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD Kota Solo mengusulkan agar protokol kesehatan seperti wajib pakai masker dan jaga jarak diatur dalam peraturan daerah atau (perda) atau perwali.

289 Warga Sambirejo Sragen Ikut Rapid Test Massal, Hanya 1 Orang Yang Reaktif

Hal itu guna mencegah persebaran Covid-19 di Kota Bengawan. Peraturan tersebut akan meliputi kewajiban masyarakat memakai masker saat beraktivitas di luar ruang, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.

Penjelasan itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno, kepada wartawan, Rabu (27/5/2020). Sukasno mengatakan payung hukum tersebut dinilai penting mengingat perkembangan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Solo.

Data Lengkap Covid-19 Indonesia: Awal Juni, Kasus Positif Capai 26.940 Orang

“Pilihan kami mengusulkan pembuatan raperda inisiatif ini kepada pimpinan DPRD. Bisa juga mengusulkan pembuatan Perwali kepada Wali Kota. Yang jelas langkah ini penting,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya