SOLOPOS.COM - Kartu BPJS Kesehatan/JKN-KIS. (Solopos-Rohmah Ermawati)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, meminta tunggakan iuran peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diputihkan saat peserta tersebut migrasi menjadi penerima bantuan iuran (PBI).

Menurutnya, peserta BPJS mandiri yang tidak bisa membayar premi menandakan warga tersebut tidak mampu melunasi tagihan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Peserta mandiri yang integrasi ke PBI Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), kata dia, tidak boleh dikaitkan dengan tunggakan iuran.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kalau diikutkan PBI dan Pemkot sudah membayar ya harus berlaku (aktif), jangan menghitung tunggakan. Kami tidak mau berurusan dengan tunggakannya. Ya, BPJS sendiri dong, dia daftar baru kok, tidak boleh dikaitkan dengan tunggakan. Peserta mandiri yang mau beralih ke PBI, enggak boleh kalau suruh melunasi dulu, buat makan saja tidak bisa kok masak disuruh melunasi,” kata Rudy, di sela pembagian KIS di Pendapi Gede Kompleks Balai Kota Solo, Kamis (15/11/2019).

Tahun ini, Pemkot bersama DPRD Kota Solo menyepakati anggaran senilai Rp70 miliar untuk mengkaver premi peserta JKN-KIS PBI. Anggaran senilai itu juga diperuntukkan bagi peserta JKN-KIS mandiri yang ingin beralih menjadi PBI.

“Kami masih terus membuka pendaftaran peserta mandiri yang ingin beralih ke PBI karena kurang mampu. Tapi kami akan melihat dulu dan mengecek kriteria peserta yang tidak mampu tersebut,” ucapnya.

Rudy mencontohkan seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) belum bisa dianggap masih mampu memelihara kesehatannya apabila dengan gaji 70 persen masih harus membiayai anaknya bersekolah.

Ia optimistis peserta migrasi adalah betul-betul warga tidak mampu, bukan warga atau pengusaha yang menjadi peserta PBI kelas III.

Di saat sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih, menyampaikan Pemkot Solo telah menetapkan Universal Health Coverage (UHC) pada tanggal 27 Juli 2018 dengan kepesertaan JKN KIS sejumlah 95,54 persen dari penduduk Kota Bengawan.

Pada November ini Pemkot Solo menerbitkan kartu JKN-KIS PBI APBD Kota Solo sebanyak 312 KK terdiri dari 538 jiwa yang tersebar di 5 (lima) kecamatan. Total kepesertaan PBI sampai awal bulan ini mencapai 134.916 jiwa atau sebesar 95,02 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya